Gubernur Larang Pungutan PSB di Sekolah Negeri
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak melarang sekolah negeri, baik jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) memungut biaya Penerimaan Siswa Baru (PSB).
Awang menilai, PSB bagi sekolah negeri telah ditanggung dari masing Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sehingga hal itu tidak perlu dilakukan sekolah negeri di daerah ini.
“Saya kira sekolah negeri tidak perlu melakukan pungutan biaya. Karena semua itu sudah ditanggung masing-masing sekolah, kecuali sekolah swasta. Saya harap ini tidak boleh terjadi,” kata Awang Faroek Ishak akhir pekan lalu di Kantor Gubernur Kaltim.
Awang berharap dari PSB, masing-masing orang tua siswa tidak memaksakan diri dalam menentukan pilihan sekolah yang akan dipilih anak. Karena, dengan memaksakan kehendak, tentu akan memberikan dampak tidak baik terhadap perkembangan pola pikir anak.
Orang tua diharapkan memberi kebebasan kepada anak untuk memilih sekolah yang diinginkan. Sehingga, anak-anak mampu berkreasi dalam berpikir. “Saya pikir semua orang tua berharap anak mereka bisa masuk sekolah negeri atau unggulan. Tapi, saya mengimbau, biarkanlah anak-anak menentukan pilihan. Sehingga anak-anak lebih kreatif dalam berpikir dan mampu menunjukkan prestasi mereka sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki,” jelasnya.
Dengan kebebasan anak memilih sekolah, diharapkan kemampuan berpikir dan kreatifitas anak lebih baik. Karena, sekolah yang diinginkan adalah sekolah yang disuka. Pemerintah juga tidak menganjurkan kepada orang tua untuk mendaftarkan anak agar memilih sekolah unggulan atau sekolah negeri. Karena, semua itu tergantung pilihan anak.
“Semoga apa yang menjadi pilihan anak mampu mewujudkan cita-cita mereka dan menjadi kebanggan orang tua, daerah dan negara ini,” jelasnya.(jay/es/hmsprov).
////FOTO : Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak bernyanyi bersama murid Sekolah Dasar.(dok/humasprov)
21 Januari 2018 Jam 20:47:37
Pendidikan
28 November 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
28 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
15 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
19 November 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
02 Mei 2018 Jam 22:59:18
Pendidikan
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
19 Maret 2023 Jam 08:30:41
Wakil Gubernur Kaltim
18 Maret 2023 Jam 23:51:27
Pemilihan Umum
18 Maret 2023 Jam 23:44:21
Agama
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
10 Mei 2020 Jam 16:59:36
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
20 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 Mei 2022 Jam 21:08:41
Informasi dan Komunikasi
01 April 2022 Jam 21:22:23
Peternakan
15 November 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan