Dari Paripurna ke-20 DPRD Kaltim
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan menolak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan sejumlah perusahaan batu bara di Kaltim, dengan alasan turunnya harga jual batu bara. Awang mengatakan, Pemprov Kaltim tidak menghendaki terjadinya PHK.
Karena itu, gubernur mengeluarkan instruksi kepada semua perusahaan tambang batu bara yang akan melakukan PHK agar melapor kepada Pemprov Kaltim, melalui instansi terkait. Pihak perusahaan diminta untuk persentasi terkait alasan tujuan pemutusan kerja tersebut.
“Bagi saya, jangankan seribu orang, satu orang pun saya tidak perkenankan untuk di PHK. Karena itu, saya mengeluarkan instruksi kepada perusahaan tambang batu bara yang akan melakukan PHK,” kata Awang Faroek Ishak ketika menghadiri Rapat Paripurna ke 20-DPRD Kaltim tentang Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2015 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Selasa (18/8).
Sebelum PHK, diharapkan perusahaan dapat menyampaikan argumentasi terkait pemutusan tersebut. Jika hal itu juga terpaksa dilakukan, maka Pemprov Kaltim akan memberikan kesempatan kepada perusahaan dan SKPD untuk memberikan pembekalan keterampilan kepada pekerja sebelum di PHK.
Kerjasama tersebut bisa dilakukan SKPD terkait, contohnya Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM. Caranya dengan memanfaatkan balai latihan kerja Indonesia (BLKI) di masing-masing daerah.
“Tujuan ini adalah untuk melatih para tenaga kerja dari perusahaan batu bara yang terancam di PHK. Melalui kerjasama tersebut, para tenaga kerja ini diberikan keterampilan. Sehingga menjadi bekal untuk mandiri. Bahkan, mereka bisa dilatih untuk berwirausaha,” jelasnya.
Dari kerjasama tersebut, gubernur meminta agar perusahaan mengeluarkan anggaran sebagai modal usaha bagi tenaga kerja, setelah menjalani pendidikan dan pelatihan keterampilan yang dilakukan melalui BLKI.
“Karena itu, Pemprov Kaltim meminta dukungan anggota DPRD Kaltim untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini, sehingga kesejahteraan tenaga kerja yang terancam PHK dapat terwujud,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Kaltim menegaskan sesuai Pergub Nomor 17/2015 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan serta Penyempurnaan Tata Kelola Perizinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit. Pemprov Kaltim mengharuskan kepada perusahaan tambang batu bara maupun perkebunan untuk membangun industri hilir di kawasan industri, yakni di Industri Kariangau dan Buluminung, Industri Klaster Gas dan Kondensat Bontang serta Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (Kipi) Maloy.
“Karena itu, saya telah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo bahwa Kaltim bertekad mengurangi ekspor bahan mentah ke luar negeri. Kita akan memanfaatkan bahan mentah untuk kepentingan rakyat Kaltim,” jelasnya.(jay/sul/es/hmsprov).
/////FOTO : Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menyapa anggota DPRD Kaltim usai Rapat Paripurna. Gubernur menolak tegas PHK perusahaan tambang jika tidak didukung alas an kuat.(norjaya/humasprov)
31 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
03 April 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Maret 2018 Jam 20:19:52
Pemerintahan
08 Mei 2018 Jam 23:46:29
Pemerintahan
28 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
05 Desember 2020 Jam 08:51:47
Kepemudaan dan Olahraga
04 April 2014 Jam 00:00:00
Agama
15 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 November 2018 Jam 18:43:01
Kependudukan dan Catatan Sipil
31 Oktober 2021 Jam 21:08:07
Prestasi