Kalimantan Timur
Gubernur Minta di Luar Standar


JAKARTA - Saat rapat dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar di Jakarta, Jumat pagi tadi, Gubernur Kaltim Isran Noor minta untuk urusan pemindahan ibu kota negara (IKN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera  mengeluarkan aturan-aturan khusus di luar standar. 

"Khusus untuk IKN ini, Pak Gubernur minta agar ada peraturan khusus yang di luar standar," kata Plt Kepala Bappeda Kaltim Iman Hidayat, Jumat (15/11/2019) usai mengikuti Rapat Konsultasi Penyelesaian Masalah Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Rapat digelar di Ruang Rimbawan I, Gedung Manggala Wanabhakti Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Iman mengungkap di antara aturan khusus yang diinginkan Gubernur Isran itu terkait perubahan kawasan untuk areal IKN dan pengembangannya.

Aturan-aturan khusus itu diharapkan dapat mempercepat pencapaian tahapan pembangunan IKN.

Pesan Gubernur, kata Iman Hidayat, karena ini khusus untuk IKN, maka diperlukan aturan khusus untuk mempercepat proses pencapaian IKN.

Iman juga menyebut Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar sangat mendukung keinginan Gubernur Isran Noor tersebut.

"Bu Menteri sangat menyambut baik hal-hal yang disampaikan Pak Gubernur. Beliau lalu memerintahkan para Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal untuk segera menindaklanjuti," tambah Iman.

Gubernur Isran Noor sendiri mengaku sangat gembira karena undangan Menteri Siti Nurbaya Bakar ini merupakan yang pertama khusus membahas IKN.

"Saya terima kasih kepada Bu Menteri karena menjadi yang pertama mengundang kami untuk berdiskusi tentang IKN," tutup Isran di akhir pertemuan. 

Rapat ini menjadi sangat penting karena selain dihadiri Menteri Siti Nurbaya Bakar, Wakil Menteri Alue Dohong dan seluruh pejabat eselon I KLHK hadir. Sedangkan Gubernur Isran didampingi Kepala Dinas PUPR dan Pera Taufik Fauzi, Kepala Dinas Kehutanan Amrullah dan Kepala Dinas ESDM Wahyu Widhi Heranata.(sul/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation