SAMARINDA – Menjamin ketersediaan air baku untuk air bersih di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Maloy di Kabupaten Kutai Timur, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak meminta agar Pemkab Kutai Timur menolak rencana investasi membangun pabrik semen di wilayah tersebut.
Mengingat, bahan baku pabrik semen adalah batu gamping atau batu kapur yang diindikasikan akan diambil dari kawasan Gunung Sekerat yang memiliki Gua Karst. Karenanya, Gubernur meminta agar rencana pembangunan pabrik semen itu ditolak agar karst tidak dieksploitasi dan ketersediaan air baku tetap terjaga secara berkelanjutan.
“Gunung Sekerat itu tidak boleh ditambang untuk bahan baku semen. Karena bagaimanapun karst di kawasan itu kita lindungi,” kata Awang pada pertemuan dengan pihak pengelola KIPI Maloy di Ruang Rapat Gubernur Kaltim, Kamis (1/9).
Menurut Gubernur, investor mencoba meyakinkan dirinya bahwa eksploitasi batu kapur di kawasan Gunung Sekerat tidak akan mengganggu lingkungan maupun kondisi karst. Namun lanjut Awang, belajar dari pengalaman beberapa daerah yang telah mengeksploitasi alam untuk industri semen terlihat merusak lingkungan.
“Saya tetap bertahan walaupun mereka sudah mencoba meyakinkan untuk membangun pabrik semen di Gunung Sekerat. Kita tidak ingin kondisi alam rusak untuk kegiatan yang belum tentu memberikan imbas positif bagi masyarakat dan lingkungan,” tegas Awang.
Gubernur menolak tegas pembangunan pabrik semen di kawasan Gunung Sekerat karena dikhawatirkan mengganggu ketersediaan air baku untuk air bersih KIPI Maloy.
Sebab, saat ini telah dilakukan kegiatan proyek pembangunan instalasi air baku dari Gunung Sekerat senilai Rp147 miliar dan pengolahan air bersih di KIPI Maloy senilai Rp175 miliar.
Kedua proyek tersebut dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kaltim dengan pola multiyears contract (MYC) dan dikerjakan PT Budi Bhakti dan PT Waskita Karya. Instalasi air baku Gunung Sekerat dialirkan melalui sistem pipanisasi ke SPAM KIPI Maloy guna mendukung ketersediaan air bersih pada industri dan masyarakat setempat. (yans/sul/es/humasprov).
29 Agustus 2019 Jam 16:48:32
Perencanaan Pembangunan
06 Agustus 2019 Jam 23:54:36
Perencanaan Pembangunan
16 Januari 2015 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
15 Desember 2014 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
23 Februari 2015 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
25 Juni 2020 Jam 21:02:55
Perencanaan Pembangunan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
25 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
28 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
09 September 2019 Jam 22:37:32
Perencanaan Pembangunan
26 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
12 September 2022 Jam 22:35:14
Gubernur Kaltim