SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan tidak akan segan-segan memberi sanksi kepada perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan karena alasan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sanksi bermacam-macam. Contoh, bisa saja tidak memberikan ijin apapun terkait dengan operasional perusahaan tersebut. Hal ini ditegaskan Gubernur Awang Faroek agar karyawan tidak kehilangan mata pencaharian mereka hanya karena adanya kenaikan UMP tahun depan.
“Yang jelas, Gubernur Kaltim berpihak kepada kepentingan rakyat atau pekerja,” kata Awang Faroek Ishak di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (21/10).
Bagi perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu dengan kenaikan UMP ini, Gubernur Awang Faroek mempersilahkan para pengusaha untuk menyampaikan usulan penangguhan dan itu diperbolehkan sesuai aturan ketenagakerjaan, tentu dengan menyampaikan alasan ketidaksanggupan mereka.
“Jangankan seribu pekerja, 10 orang saja diPHK, saya tidak berkenan. Yang jelas, ini perhatian pemerintah daerah kepada rakyat,” tegas Awang. (jay/sul/es/humasprov).
19 Agustus 2022 Jam 15:28:22
Gubernur Kaltim
12 April 2023 Jam 14:08:02
Gubernur Kaltim
19 Oktober 2022 Jam 18:11:18
Gubernur Kaltim
12 Agustus 2022 Jam 19:23:54
Gubernur Kaltim
23 Mei 2022 Jam 20:25:23
Gubernur Kaltim
04 Agustus 2022 Jam 18:10:10
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
24 September 2018 Jam 18:51:16
Kegiatan Pemerintah
21 November 2018 Jam 21:09:59
Perhubungan
10 Mei 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
22 Februari 2021 Jam 20:38:19
Perencanaan Kegiatan
11 Juli 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan