BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak meminta agar Pertamina dapat bekerja sama dengan BUMD bidang migas dengan sebaik-baiknya agar tujuan dan semangat Participating Interest (PI) 10 persen seperti yang diamanatkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dapat terwujud dengan mulus tanpa mempersulit atau memberatkan BUMD.
Sebab kata Awang, tujuan utama dari pemberian PI 10 persen kepada daerah sesungguhnya adalah agar daerah melalui BUMD dapat terlibat langsung pada kegiatan industri hulu migas. "Oleh karenanya walaupun Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 memberikan kemudahan BUMD dalam pendanaan dengan pinjaman tanpa bunga dari kontraktor, saya meminta kepada pemerintah pusat terus mengawal agar BUMD tetap berhak untuk terlibat dalam operasional migas sesuai dengan hak pemegang participting interest pada umumnya," kata Awang Faroek Ishak di Balikpapan, Kamis (8/6).
Ditambahkan Awang, untuk menjaga tercapainya tujuan pemberian PI 10 persen blok migas kepada BUMD selain langsung untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), juga untuk transparansi atau keterbukaan dalam pengelolaan wilayah kerja antara kontraktor dengan pemerintah daerah yang diwakili oleh BUMD.
Serta memastikan agar pengelolaan atas wilayah kerja memberikan dampak nyata langsung kepada daerah penghasil migas sehingga bisa lebih berkembang dan memastikan ketahanan energi di daerah penghasil energi. "Kemudian BUMD tetap dapat memperoleh first hand information dari wilayah kerja agar bisa mendorong daerahnya terlibat bisnis turunan dari suatu wilayah kerja dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Awang Faroek.
Gubernur juga menyampaikan kepada jajaran SKK Migas bahwa belakangan ini Indonesia mengalami krisis energi dan berkurangnya produksi migas disebabkan belum optimalnya pengeboran migas di beberapa daerah. Untuk itu diharapkan eksplorasi sumur dan ladang-ladang baru migas terus dilanjutkan.
"Selain itu, jajaran SKK Migas dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) perlu melaksanakan program cooporate soscial responcibility (CSR) secara konsisten dan bertanggung jawab yang hasil-hasilnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat," pinta Awang Faroek. (mar/sul/ri/humasprov)
08 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Mei 2018 Jam 19:42:01
Pemerintahan
03 November 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 April 2018 Jam 09:08:45
Pemerintahan
22 Februari 2018 Jam 10:14:41
Pemerintahan
20 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
04 April 2022 Jam 19:36:15
Peternakan
23 Februari 2022 Jam 21:27:32
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
13 Juli 2022 Jam 21:32:19
Informasi dan Komunikasi
16 Juli 2019 Jam 22:41:30
PKK
22 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan