Kalimantan Timur
Gubernur Minta Kepala Daerah Diberi Wewenang Awasi Pertambangan

Gubernur Isran Noor minta pemerintah pusat beri kewenangan kepala daerah untuk awasi aktivitas pertambangan di daerah. (YUVITA INDRASARI/HUMASPROV KALTIM)

BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengaku prihatin dengan kondisi lingkungan Benua Etam saat ini. Apalagi setelah izin pertambangan diambil alih oleh pusat. Pemerintah provinsi sekarang tidak bisa berbuat banyak.   Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur tidak bisa berbuat banyak, karena izin pertambangan sudah ditarik Kembali ke pusat. 

"Jika saya bupati atau wali kota mungkin saya bisa gugat. Tapi, karena saya gubernur dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, tentu tidak bisa. Artinya, sama dengan menggugat diri sendiri," tegas Isran Noor pada peringatan Puncak Hari Lingkungan (Harling) Hidup Sedunia 2021 di Hotel Novotel Balikpapan, Selasa (29/6/2021). 

Menurut Isran, untuk menertibkan itu, maka harus ada aturan yang menetapkan kepala daerah memiliki tanggung jawab moral terkait pengawasan pertambangan di daerah. Saat ini, lanjut Isran, hal itu pun tidak muncul dalam aturan perizinan pertambangan. 

"Jadi, satu kata saja, meski aturan itu ditarik ke pusat. Kepala daerah harus tetap memiliki tanggung jawab pengawasan. Itu saja yang diperlukan, sehingga kepala daerah bisa berkoordinasi dengan pihak keamanan, baik TNI maupun Polri," sindir Isran. 

Bagi Isran, hal itu penting agar kepala daerah bisa tetap mengawasi agar aktivitas pertambangan tidak merugikan masyarakat. Sebab menurutnya, dalam 5 hingga 10 tahun ke depan, dunia masih  akan membutuhkan produksi batu bara Indonesia, baik di Asia maupun Eropa.  (jay/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation