Gubernur Minta Kewenangan Perbatasan Diserahkan ke Daerah
SAMARINDA - Terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian selain dukungan anggaran untuk melaksanakan program pembangunan, pemerintah daerah juga memerlukan dukungan kewenangan, khususnya untuk kewenangan pengelolaan kawasan pedalaman dan perbatasan.
"Sekarang ini seluruh provinsi yang memiliki daerah perbatasan belum diberikan kewenangan untuk mengelola. Contohnya imigrasi, bea cukai, karantina, hubungan luar negeri, pertahanan dan kemanan masih kewenangan pusat. Daerah sama sekali punya kewenangan," keluh Gubernur Awang Faroek Ishak saat melakukan pertemuan dengan Ketua DPD RI, pekan lalu.
Menurut Awang Faroek dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014, seharusnya pemerintah pusat juga bisa memberikan kewenangan penuh untuk pengelolaan perbatasan. Sehingga daerah bisa dengan leluasa dapat membangun daerah perbatasan.
"Oleh karena itu, kami minta agar pemerintah pusat kiranya bisa memberikan kewenanan penuh untuk mengelola daerah perbatasan," sambung Gubernur.
Dikatakan, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) sekarang ini ibaratnya macan ompong, tidak berfungsi apa-apa. Meski daerah berkali-kali menyampaikan aspirasi ke BNPP, tetapi tidak pernah direspon dan ditindaklanjuti.
"Oleh karena itu, kami sudah mengusulkan kepada Kementian Dalam Negeri agar urusan atau kewenangan perbatasan diserahkan sepenuhnya kepada gubernur, karena gubernur tentu lebih mengetahui permasalahan di daerahnya," tegas Awang Faroek.
Dia juga meminta kewenangan perbatasan dipercayakan kepada gubernur untuk mengelolanya. Lebih penting lagi lanjut Gubernur, membangun perbatasan haruslah orang daerah yang mengetahui daerah yang bersangkutan dan sebaiknya pembangunan dilakukan berdasarkan aspirasi masyarakat (butom up).
"Kan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Kalau masih kurang percaya dengan gubernur, silahkan bentuk UPT Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) di daerah, silahkan duitnya dipegang yang penting programnya adalah program yang diusulkan daerah yang bersangkutan," sindir Gubernur.
Dikatakan, terkait dengan program kawasan pedalaman dan perbatasan Pemprov Kaltim mempunyai program transmigrasi. Dalam waktu sepuluh tahun Pemprov akan memindahkan dua juta warga dari luar Kaltim, mulai dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, NTT, NTB, Lampung serta Sulsel untuk ditempatkan di daerah pedalaman dan perbatasan.
"Sepanjang jalan perbatasan melalui program pembangunan perkebunan besar di perbatasan, di situ akan ditempatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan syarat, di sana ada transmigrasi sisipan dari warga lokal," kata Awang Faroek.
Menurutnya, dengan penempatan transmigrasi sisipan dari masyarakat lokal, maka tidak akan terjadi kecemburuan sosial, seperti yang pernah terjadi di daerah Sampit (Kalteng) beberapa tahun lalu.
"Yang terbaik adalah bagaimana sekarang kita membangun perbatasan dengan sungguh-sungguh, sesuai dengan Nawacita Presiden Jokowi-JK yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," papar Awang. (mar/sul/hmsprov).
11 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Januari 2019 Jam 20:13:47
Pemerintahan
24 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
30 Januari 2021 Jam 22:01:25
Pengumuman
05 April 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
29 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 Mei 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
24 November 2014 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian