Kalimantan Timur
Gubernur Minta NPWP Perusahaan Besar Bisa Masuk ke Daerah

Gubernur Isran Noor bersama memberikan arahan kepada pengusaha penyedia BBM

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor meminta agar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap perusahaan besar yang beraktivitas di Kaltim bisa masuk ke Kaltim. Dengan demikian, perusahaan berkontribusi mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Kaltim.

Karena, Isran menilai hingga saat ini masih banyak perusahaan besar yang aktif di Kaltim, namun NPWP mereka masih terdaftar di Jakarta maupun provinsi lain, sehingga penerimaan pajak perusahaan itu masuk ke provinsi yang terdaftar di NPWP mereka.

"Kita minta bisa masuk ke daerah. Artinya, NPWP perusahaan itu dipindahkan saja ke Kaltim. Saya yakin perusahaan tidak akan rugi," kata Isran Noor usai memberikan arahan kepada perusahaan penyedia BBM dan Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Kaltim di Jakarta, Senin (29/4/2019).

Isran mengatakan keinginan pemerintah daerah agar NPWP perusahaan terdaftar di daerah tidak lain agar distribusi penerimaan pajak itu lebih adil.

"Kami minta perusahaan-perusahaan bisa mengalihkan NPWP mereka ke daerah ini. Insya Allah tidak rugi. Apalagi, karyawan perusahaan besar, mulai Pertamina, Badak LNG hingga KPC semua jumlahnya ribuan orang. Tentu, tidak membuat rugi perusahaan. Mudahan ini bisa terwujud," tegasnya. (jay/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation