SAMARINDA - Pemprov Kaltim kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemerika Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2017. Meskipun demikian ada catatan dalam WTP yang perlu dicermati dan harus segera direspon.
Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengharapkan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Kaltim untuk segera merespon catatan-catatan yang diberikan BPK RI. "Setiap kali kita mendapatkan WTP dari BPK, ada catatan-catatan yang harus diperbaiki. Selama waktu 20 hari kita harus kerja keras untuk merespon dan memperbaikinya. Dan itu wajib kita tindaklanjuti," tegas Awang Faroek.
Selain cepat merespon catatan-catatan dari BPK RI, Awang Faroek minta agar dalam pencapaian target program masing-masing OPD, yang perlu diperhatikan adalah meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Awang Faroek berharap, seluruh jajaran Pemprov Kaltim bekerja lebih baik lagi. Sebab, untuk mempertahankan opini WTP tidak semudah membalik telapak tangan, tetapi perlu perjuangan keras agar usaha dan upaya melalui peningkatan kinerja membuahkan hasil maksimal. "Saya menghendaki semua jajaran Pemprov mulai dari pimpinan, staf dan karyawan terus meningkatkan kinerja, terutama pengelolaan keuangan yang harus sesuai standar akuntasi pemerintah. Hal ini sangat penting untuk dapat mempertahankan opini WTP tahun depan," pintanya.
Awang Faroek mengharapkan prestasi yang diraih di penghujung pengabdiannya mempunyai arti bahwa selama ini pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan dengan baik dan harus tetap dilanjutkan. Bagi kabupaten dan kota yang belum belum mendapatkan WTP, bahkan turun dari WTP ke wajar dengan pengecualian (WDP) harus segera memperbaiki.
Seperti diketahui Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK- RI Dori Santosa pada Rapat Raripurna Istimewa DPRD Kaltim menyampaikan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kaltim tahun anggaran 2017. Meski sukses meraih WTP, namun masih ditemukan kelemahan-kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI) diantaranya pengelolaan aset tanah, pengelolaan dana BOSDA dan BOSNAS.
Kemudian pengelolaan pendapatan dan belanja hibah dari pemerintah kabupaten/kota masih ada yang belum dilaporkan, serta pemanfaatan barang milik negara di Pelabuhan Peti Kemas Kariangau belum terkontribusi maksimal. (mar/sul/humasprov)
12 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 Mei 2018 Jam 19:22:33
Pemerintahan
02 Oktober 2017 Jam 09:40:30
Pemerintahan
01 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
27 Juni 2023 Jam 10:54:55
Gubernur Kaltim
11 Desember 2022 Jam 20:06:07
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juli 2019 Jam 21:35:37
Sumber Daya Manusia
01 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 September 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral