-Perpres Nomor 97/2014 dan 98/2014
SAMARINDA – Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97/2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Perpres Nomor 98/2014 tentang Perijinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak meminta kepada jajaran pemerintah kabupaten/kota dan SKPD terkait lingkup Pemprov Kaltim segera melakukan percepatan untuk penerapannya di daerah.
“Kedua Perpres tersebut sudah disampaikan kepada gubernur, bupati dan walikota dalam silaturahmi nasional di Bogor beberapa waktu lalu, tetapi tindak lanjutnya lambat. Sehingga perlu dilakukan percepatan di setiap daerah,” kata Awang Faroek saat Rapat Kerja dengan pimpinan SKPD lingkup Pemprov yang juga diikuti perwakilan Pemkot Samarinda dan Balikpapan di Lamin Etam, Kamis (30/10).
Untuk itu, kepada Pemkot Samarinda dan Balikpapan, Gubernur Awang Faroek Ishak meminta untuk segera mengimpelementasikan Perpres tersebut. Salah satunya terkait dengan Perpres Nomor 98/2014, tentang pemberian Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh camat (pendelegasian bupati/walikota). Ijin kewenangan penerbitan ijin dari camat juga bisa dilimpahkan kepada kelurahan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah.
“Saya minta, Pemkot Balikpapan dan Pemkot Samarinda menjadi pioneer dalam pengimplementasian Perpres ini. Tidak hanya pelimpahan ijin tetapi juga penyerahan ijin. Hal ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Jadi cukup dengan ijin (satu lembar) yang dikeluarkan camat, pelaku usaha mikro dan kecil sudah bisa menggunakannya untuk berusaha, persyaratan pinjaman modal di bank dan lainnya,” jelasnya.
Menurut dia, semua hal itu dilakukan tidak lain bertujuan untuk memudahkan akses dan mendekatkan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Tidak hanya bagi investor yang mendapatkan kemudahan, melainkan pelaku usaha mikro dan kecil produktif juga mendapat kemudahan untuk pelayanan.
“Pemberian IUMK kepada pelaku usaha mikro dan kecil dibebaskan atau diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi atau pungutan lainnya. Dengan IUMK, pelaku usaha mikro dan kecil dipermudah untuk pelayanan diperbankan, mereka tidak perlu lagi agunan (jaminan). SKPD yang bersangkutan juga tidak boleh membebankan biaya apapun kepada pelaku usaha mikro dan kecil,” pesannya.
Sementara itu, terkait Perpres Nomor 97/2014, pemerintah daerah diharapkan sesegera mungkin untuk menggabungkan Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) dengan PTSP, menjadi BPMPTSP yang memiliki wewenang penuh (pendelegasian gubernur) untuk menerbitkan perijinan dan non perijinan.
“Hari ini Pemprov Kaltim sudah menyatukan BPPMD dan PTSP menjadi BPMPTSP. Di sini, BPMPTSP memiliki kewenangan penuh untuk perijinan. Jadi, pengusaha dimudahkan dalam perijinan, tidak perlu lagi datang ke gubernur langsung saja ke Pak Diddy (Diddy Rusdiansyah) selaku Kepala BPMPTSP,” jelasnya. (her/sul/hmsprov)
Foto : Gubernur Awang Faroek Ishak saat melakukan inspeksi mendadak ke Badan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Kaltim, beberapa waktu lalu. BPPMD akan berubah menjadi BPMPTSP dengan kewenangan yang lebih luas. (dok/humasprov)
26 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
14 September 2022 Jam 06:32:18
Informasi dan Komunikasi
14 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Prestasi
10 Mei 2016 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
19 Maret 2022 Jam 19:55:01
Informasi dan Komunikasi
27 Desember 2021 Jam 08:29:28
Sosialisasi Masyarakat