SAMARINDA - Sukses Pilkada 2018 membutuhkan dukungan semua pihak. Tak terkecuali Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak. Dipastikan, Gubernur Dr H Awang Faroek Ishak akan mengajukan ijin cuti pada tahapan pesta demokrasi tersebut. "Gubernur Awang Faroek siap mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjadi juru kampanye," kata Juru Bicara (Jubir) Gubernur Kaltim yang juga Kabag Kehumasan Biro Humas Setprov Kaltim Hendro Prasetyio di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (18/1).
Hendro mengatakan, Gubernur berpesan, meski dirinya harus izin tetapi pemerintahan harus tetap berjalan. Karena, selain Gubernur, penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemprov Kaltim juga bisa dikordinasikan oleh Plt Sekprov maupun Asisten sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tidak terganggu. "Yang jelas, cuti Gubernur tidak sama dengan yang biasa dijalani para ASN. Cuti Gubernur ketika pada saat waktu kampanye saja. Bisa satu hari atau dua hari," jelasnya. (jay/sul/humasprov)
04 Oktober 2022 Jam 19:47:53
Gubernur Kaltim
05 Agustus 2022 Jam 18:39:51
Gubernur Kaltim
10 Oktober 2022 Jam 10:15:24
Gubernur Kaltim
22 Mei 2023 Jam 19:23:45
Gubernur Kaltim
30 Agustus 2022 Jam 06:28:19
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
19 Juli 2019 Jam 16:06:08
Agama
14 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
15 Oktober 2020 Jam 15:51:46
Gubernur Kaltim
19 Juni 2022 Jam 19:48:22
Kolom Minggu
04 Januari 2014 Jam 00:00:00
Kehutanan