Kalimantan Timur
Gubernur: Pembayaran THR Harus Tepat Waktu

 

Sesuai  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, Gubernur: Pembayaran THR Harus Tepat Waktu

 

SAMARINDA - Gubernur Kaltim  Dr H Awang Faroek Ishak  mengatakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja  (PerMenaker)  Nomor 6 Tahun 2017  Tentang  Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, diminta  kepada perusahaan yang beroperasi diwilayah  Kaltim untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan tepat waktu.

 

"Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 (Permenaker 6/2016) Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, maka  dengan aturan, THR itu wajib diberikan tujuh hari sebelum lebaran, dan tidak menunda-nunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak karyawan," kata Awang Faroek Ishak, Kamsi (15/6).

 

Menurut Awang Faroek, pembayaran THR kepada karyawan/buruh bukan saja tepat waktu, tetapi kalau bisa sebelum H-7  sudah diberikan  sehingga  para karyawan  bisa leluasa untuk  merayakan hari kemenangan 1 Syawal 1438 Hijriah. "Untuk upah karyawan dari tahun-ketahun terus meningkat dan sesuai dengan komitmen Gubernur selalu berupaya agar semua karyawan dan buruh di Kaltim mendapatkan penghasilan dan kehidupan yang layak, sehingga berimbas pada peningkatan kesejahteraan karyawan," ujarnya.

 

Untuk besaran THR, lanjut Awang Fraoek  tentu disesuaikan dengan masa kerjanya, kalau masa kerjanya di atas 12 bulan maka setara satu kali gaji, kalau kurang dari 12 bulan maka proposional. Setiap pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

 

Tunjangan hari raya juga diberikan kepada karyawan atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. "Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan tunjangan hari raya sebesar satu bulan upah yang besarannya yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan," kata Awang Faroek

 

Sementara bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda 5 persen. Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif. "Sanksi didalam Permenaker  Nomor 6 Tahun 2016 bagi yang terlambat atau tidak membayar THR itu dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan saat berakhir batas waktu, kalau tidak membayar itu administrasi maksimal bisa pencabutan izin," tegas Awang Faroek.(mar/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation