Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, Gubernur: Pembayaran THR Harus Tepat Waktu
SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PerMenaker) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, diminta kepada perusahaan yang beroperasi diwilayah Kaltim untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan tepat waktu.
"Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 (Permenaker 6/2016) Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, maka dengan aturan, THR itu wajib diberikan tujuh hari sebelum lebaran, dan tidak menunda-nunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak karyawan," kata Awang Faroek Ishak, Kamsi (15/6).
Menurut Awang Faroek, pembayaran THR kepada karyawan/buruh bukan saja tepat waktu, tetapi kalau bisa sebelum H-7 sudah diberikan sehingga para karyawan bisa leluasa untuk merayakan hari kemenangan 1 Syawal 1438 Hijriah. "Untuk upah karyawan dari tahun-ketahun terus meningkat dan sesuai dengan komitmen Gubernur selalu berupaya agar semua karyawan dan buruh di Kaltim mendapatkan penghasilan dan kehidupan yang layak, sehingga berimbas pada peningkatan kesejahteraan karyawan," ujarnya.
Untuk besaran THR, lanjut Awang Fraoek tentu disesuaikan dengan masa kerjanya, kalau masa kerjanya di atas 12 bulan maka setara satu kali gaji, kalau kurang dari 12 bulan maka proposional. Setiap pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Tunjangan hari raya juga diberikan kepada karyawan atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. "Bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan tunjangan hari raya sebesar satu bulan upah yang besarannya yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap atau upah pokok tanpa tunjangan," kata Awang Faroek
Sementara bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda 5 persen. Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif. "Sanksi didalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bagi yang terlambat atau tidak membayar THR itu dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan saat berakhir batas waktu, kalau tidak membayar itu administrasi maksimal bisa pencabutan izin," tegas Awang Faroek.(mar/sul/humasprov)
30 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
16 September 2019 Jam 22:59:25
Pemerintahan
10 Mei 2018 Jam 21:27:40
Pemerintahan
23 September 2021 Jam 22:45:58
Pemerintahan
14 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 Desember 2021 Jam 19:56:45
Pemerintahan
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
21 Januari 2020 Jam 08:25:24
Kegiatan Silaturahmi
20 April 2020 Jam 14:18:52
Kegiatan Silaturahmi
14 Februari 2015 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
05 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
04 Februari 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup