Rakor Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
SAMARINDA - Asisten Bidang Pemerintahan Umum Pemprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman berharap proses pengadaan tanah ke depan akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Hal ini harus dilakukan mengingat rumitnya pekerjaan jika proses harus dilaksanakan oleh gubernur atau Pemprov, apalagi pengadaan yang dilakukan di daerah-daerah terpencil dan perbatasan.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pasal 15 menjelaskan bahwa dokumen perencanaan pengadaan tanah ditetapkan oleh instansi yang memerlukan tanah. Selanjutnya, dokumen perencanaan pengadaan tanah diserahkan kepada pemerintah provinsi," kata Aji Sayid Fatur Rahman, Senin malam. .
Dia lantas mencontohkan, rumitnya pekerjaan akibat transportasi yang sulit. Satu contoh jika Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berencana melakukan pengadaan tanah, kemudian minta pemerintah provinsi untuk memproses. Proses ini tentu sangat panjang,” kata Fatur Rahman usai membuka Rakor Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Samarinda, Senin malam (1/4).
Jika ini harus dilakukan Pemprov, tentu prosesnya akan lebih lambat dan berdampak terhadap lambannya kegiatan pembangunan.
“Karena itu, Pemprov Kaltim mendelegasikan kewenangan itu kepada bupati dan walikota dalam proses pengadaan tanah, sehingga seluruh proses tersebut nantinya menjadi tanggungjawab kabupaten dan kota untuk menyelesaikan,” jelas Fatur Rahman.
Dia menganggap, penanganan masalah pertanahan sangat penting dan strategis, karena kasus-kasus pertanahan di Kaltim terbilang cukup tinggi seiring dengan meningkatnya aktivitas penggunaan tanah atau lahan oleh pemerintah untuk kepentingan pembangunan, perusahaan (swasta) terkait penanaman investasi dan aktivitas masyarakat yang menggunakan tanah atau lahan untuk keperluan hidup.
Hal ini tidak jarang memunculkan terjadinya konflik pertanahan. Misalnya antara pemerintah dengan swasta atau masyarakat adat atau antara pemerintah daerah yang wilayahnya berbatasan.
Diharapkan kasus-kasus pertanahan harus segera diatasi dengan baik dan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan reformasi pertanahan, Pemprov Kaltim juga memandang perlu kesatuan konsep dan kebijakan antarinstansi terkait di daerah. (jay/hmsprov)
22 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pertanahan
04 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pertanahan
14 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pertanahan
17 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pertanahan
14 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pertanahan
04 April 2013 Jam 00:00:00
Pertanahan
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
13 September 2019 Jam 22:09:27
Even Olahraga
01 Oktober 2019 Jam 19:13:28
Kegiatan Pemerintah
27 Februari 2014 Jam 00:00:00
Kehutanan
07 November 2016 Jam 00:00:00
Perencanaan Kegiatan
25 Maret 2019 Jam 18:03:38
Kebudayaan dan Pariwisata