Kalimantan Timur
Gubernur: Pengadaan Tanah Jadi Tanggungjawab Kabupaten/Kota

Rakor Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

SAMARINDA - Asisten Bidang Pemerintahan Umum Pemprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman berharap proses pengadaan tanah ke depan akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Hal ini harus dilakukan mengingat  rumitnya pekerjaan jika proses harus dilaksanakan oleh gubernur atau Pemprov, apalagi pengadaan yang  dilakukan di daerah-daerah terpencil dan perbatasan.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pasal 15 menjelaskan bahwa dokumen perencanaan pengadaan tanah ditetapkan oleh instansi yang memerlukan tanah. Selanjutnya, dokumen perencanaan pengadaan tanah diserahkan kepada pemerintah provinsi," kata Aji Sayid Fatur Rahman, Senin malam.    .
Dia lantas mencontohkan, rumitnya pekerjaan akibat transportasi yang sulit. Satu contoh  jika Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berencana melakukan pengadaan tanah, kemudian minta pemerintah provinsi untuk memproses. Proses ini  tentu sangat panjang,” kata Fatur Rahman usai membuka Rakor Pengadaan Tanah bagi  Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Samarinda, Senin malam (1/4).  
Jika ini harus dilakukan Pemprov, tentu prosesnya akan lebih lambat dan berdampak  terhadap lambannya kegiatan pembangunan.
“Karena itu, Pemprov Kaltim mendelegasikan kewenangan itu kepada bupati dan walikota dalam proses pengadaan tanah, sehingga seluruh proses tersebut nantinya menjadi tanggungjawab kabupaten dan kota untuk menyelesaikan,” jelas Fatur Rahman.
Dia menganggap, penanganan masalah pertanahan sangat penting dan strategis, karena kasus-kasus pertanahan di Kaltim terbilang cukup tinggi seiring dengan meningkatnya aktivitas penggunaan tanah atau lahan oleh pemerintah untuk kepentingan pembangunan, perusahaan (swasta) terkait penanaman investasi dan aktivitas masyarakat yang menggunakan tanah atau lahan untuk keperluan hidup.
Hal ini  tidak jarang memunculkan terjadinya konflik pertanahan. Misalnya antara pemerintah dengan swasta atau masyarakat adat  atau antara pemerintah daerah yang wilayahnya berbatasan.
Diharapkan kasus-kasus pertanahan harus segera diatasi dengan baik dan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan reformasi pertanahan, Pemprov Kaltim juga memandang perlu kesatuan konsep dan kebijakan antarinstansi terkait di daerah. (jay/hmsprov)
 

Berita Terkait
Government Public Relation