SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menegaskan dirinya bersama daerah lain berjuang melakukan konsolidasi regulasi yang berlaku saat ini. Menurut dia, konsolidasi regulasi dilakukan sebab banyaknya perundang-undangan maupun peraturan yang tidak berpihak kepada daerah termasuk regulasi dukungan anggaran. “Secara pelan-pelan kita melakukan konsolidasi regulasi. Bersama provinsi lain kami sudah mengkaji, banyak peraturan dan perundangan yang perlu diperbaiki,” katanya di Sempaja Convention Hall Samarinda, Senin (14/1/2019).
Isran mencontohkan Undang-Undang (UU) tentang perimbangan keuangan pusat dengan daerah yang mengurangi kewenangan daerah, juga membatasi dana bagi hasil. Padahal lanjutnya, UU terdahulu telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk kebijakan maupun penganggaran seperti UU Otonomi Daerah dan UU Pemerintah Daerah.
Termasuk pelaksanaan kegiatan terkait dana desa yang dilakukan Kementerian Desa dan Transmigrasi dimana provinsi hanya sebagai pembina dan belum terlibat sepenuhnya.
Padahal ungkap Isran, program dan kegiatan pusat melalui Kemendes itu dilaksanakan di daerah tetapi kenyataannya, provinsi tidak diberi kewenangan secara penuh. “Kita menyadari UU yang mengaturnya memang belum memberikan kewenangan untuk hal itu. Tapi terhadap UU lainnya yang sudah diatur tapi mulai dikurangi bahkan dihilangkan peran daerah,” tegasnya.
Oleh sebab itu, perjuangan untuk melakukan konsolidasi regulai telah disepakati antar provinsi di organisasi pemerintahan provinsi maupun kabupaten dan kota di Indonesia. “Kami akan terus berjuang untuk daerah agar lebih baik. Kaltim ini daerah penghasil (migas/batubara) harus mendapat perhatian (dukungan anggaran). Kan untuk rakyat Indonesia juga,” ungkapnya.
Isran menjelaskan sesuai amanah UUD 1945 bahwa kekayaan sumber daya alam dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat dan masyarakat Kaltim adalah rakyat Indonesia.“Pada dasarnya konsolidasi regulasi guna memperkuat posisi gubernur maupun bupati dan walikota itu betul-betul punya peran yang besar di daerah,” ujarnya. (yans/sul/humasprov kaltim)
03 Januari 2017 Jam 00:00:00
Program Pemerintah
16 September 2018 Jam 18:45:54
Program Pemerintah
15 Januari 2019 Jam 17:56:42
Program Pemerintah
28 Juli 2017 Jam 08:25:01
Program Pemerintah
04 April 2022 Jam 19:50:53
Program Pemerintah
19 Desember 2018 Jam 20:28:35
Program Pemerintah
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
16 Desember 2022 Jam 20:33:30
Wakil Gubernur Kaltim
25 Agustus 2022 Jam 05:57:03
Gubernur Kaltim
05 Februari 2020 Jam 16:09:41
Rapat Koordinasi Pemerintah
22 Mei 2022 Jam 19:32:39
Ibu Kota Negara
22 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan