SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menegaskan dirinya bersama daerah lain berjuang melakukan konsolidasi regulasi yang berlaku saat ini. Menurut dia, konsolidasi regulasi dilakukan sebab banyaknya perundang-undangan maupun peraturan yang tidak berpihak kepada daerah termasuk regulasi dukungan anggaran. “Secara pelan-pelan kita melakukan konsolidasi regulasi. Bersama provinsi lain kami sudah mengkaji, banyak peraturan dan perundangan yang perlu diperbaiki,” katanya di Sempaja Convention Hall Samarinda, Senin (14/1/2019).
Isran mencontohkan Undang-Undang (UU) tentang perimbangan keuangan pusat dengan daerah yang mengurangi kewenangan daerah, juga membatasi dana bagi hasil. Padahal lanjutnya, UU terdahulu telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk kebijakan maupun penganggaran seperti UU Otonomi Daerah dan UU Pemerintah Daerah.
Termasuk pelaksanaan kegiatan terkait dana desa yang dilakukan Kementerian Desa dan Transmigrasi dimana provinsi hanya sebagai pembina dan belum terlibat sepenuhnya.
Padahal ungkap Isran, program dan kegiatan pusat melalui Kemendes itu dilaksanakan di daerah tetapi kenyataannya, provinsi tidak diberi kewenangan secara penuh. “Kita menyadari UU yang mengaturnya memang belum memberikan kewenangan untuk hal itu. Tapi terhadap UU lainnya yang sudah diatur tapi mulai dikurangi bahkan dihilangkan peran daerah,” tegasnya.
Oleh sebab itu, perjuangan untuk melakukan konsolidasi regulai telah disepakati antar provinsi di organisasi pemerintahan provinsi maupun kabupaten dan kota di Indonesia. “Kami akan terus berjuang untuk daerah agar lebih baik. Kaltim ini daerah penghasil (migas/batubara) harus mendapat perhatian (dukungan anggaran). Kan untuk rakyat Indonesia juga,” ungkapnya.
Isran menjelaskan sesuai amanah UUD 1945 bahwa kekayaan sumber daya alam dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat dan masyarakat Kaltim adalah rakyat Indonesia.“Pada dasarnya konsolidasi regulasi guna memperkuat posisi gubernur maupun bupati dan walikota itu betul-betul punya peran yang besar di daerah,” ujarnya. (yans/sul/humasprov kaltim)
07 Desember 2021 Jam 21:33:59
Program Pemerintah
24 April 2018 Jam 20:36:20
Program Pemerintah
15 November 2018 Jam 18:39:06
Program Pemerintah
14 Januari 2020 Jam 11:58:08
Program Pemerintah
19 Agustus 2019 Jam 22:40:45
Program Pemerintah
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:37:15
Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:33:16
Wakil Gubernur Kaltim
26 Januari 2023 Jam 10:28:26
Informasi dan Komunikasi
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
06 Mei 2020 Jam 16:49:18
Administrasi Pembangunan
11 September 2019 Jam 23:13:35
Sumber Daya Manusia
06 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Desember 2018 Jam 20:08:49
Kegiatan Pemerintah
30 September 2016 Jam 00:00:00
Prestasi