Kalimantan Timur
Gubernur: Perlu Komitmen dan Kesungguhan Aparat Hukum dan HAM

 

Tantangan dan Masalah Hukum Semakin Kompleks

SAMARINDA – Penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keadilan adalah dambaan masyarakat. Karena itu, di era reformasi, tantangan bagi penegak hukum dan aparatur pelayanan masalah hukum dan HAM sangat berat. Kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum semakin banyak dan kompleks, seiring dengan kebebasan yang jauh lebih longgar dibanding masa lalu.

Demikian diungkapkan Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dalam sambutan tertulis yang disampaikan Staf Ahli bidang Pemerintahan dan Polhukkam Achamdi saat membuka Pertemuan Berkala Badan Kerjasama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Indonesia Wilayah Timur 2014 di Samarinda, Jumat malam (30/5).

“Demikian pula halnya masalah dan tantangan hukum di Kaltim, sudah tentu berbeda dengan masa-masa lalu. Karenanya diperlukan kesungguhan dan komitmen yang kuat di jajaran hukum dan HAM Kaltim untuk dapat memberikan layanan, sekaligus mewujudkan ketertiban dan keadilan hukum dan HAM di daerah ini,” ungkapnya.

Menurut dia, hukum akan menjadi berwibawa dan HAM akan dapat ditegakkan, sepanjang unsur hukum yang berupa peraturan dan perundang-undangan dalam penegakannya dapat dilaksanakan konsekuen sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, keberhasilan di bidang hukum dan HAM, juga tidak lepas dari dukungan aparat pelaksana yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan seadil-adilnya disertai kesadaran, kesatuan dan ketaatan masyarakat yang tinggi terhadap hukum dan HAM.

“Patut kita syukuri karena selama ini Kaltim dalam keadaan yang aman dan damai. Keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat semakin kondusif. Meskipun demikian, bukan berarti persoalan hukum dan HAM tidak ada, melainkan cenderung terus bertambah dan semakin kompleks jika tidak dapat kita atasi dengan baik,” ucapnya.

Beberapa persoalan yang perlu mendapat perhatian, ujar dia, pencurian kayu (illegal logging), pencurian ikan di laut (illegal fishing), penyelundupan BBM dan barang dari luar negeri, penambangan liar (illegal mining), perselisihan perburuhan, perdagangan manusia (trafficking), tindak kekerasan dalam rumah tangga, peredaran narkotika dan obat terlarang, masalah agama dan kepercayaan, dan masih banyak masalah lainnya.

Semua itu, lanjut dia, menuntut kesungguhan seluruh pihak untuk dapat berbuat guna mengatasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aparatur penegak hukum dan HAM harus mampu bergerak secara cepat dan tepat. Selain mampu mengembangkan budaya hukum di dalam masyarakat, dalam rangka supermasi hukum dan tegaknya negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Hal ini sangat penting, karena sejalan pula dengan tujuan reformasi hukum yang tidak hanya terbatas pada penyempurnaan sarana dan prasarana materi dan aparatur hukum, namun yang tidak kalah pentingnya bagaimana upaya kita menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan yang ada,” pesannya.

Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah Dekan Fakultas Hukum dari PTN di wilayah Indonesia Timur, yang bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan kerjasama serta merumuskan metode pembelajaran yang tepat untuk diselenggarakan pada Fakultas Hukum di Indonesia. (her/es/hmsprov).

 

 

Berita Terkait
Government Public Relation