SAMARINDA - Pemprov Kaltim kembali memperpanjang permberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 10 Tahun 2021. Instruksi ini menegaskan tentang perpanjangan kelima pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro), sekaligus untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kaltim. Instruksi ini ditandatangani Gubernur Isran Noor pada 17 Mei 2021.
Masa perpanjangan PPKM Mikro mulai 18 Mei hingga 31 Mei 2021. Sementara pelaksanaannya tetap mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021.
"Instruksi ini ditujukan kepada para bupati dan wali kota, camat, kepala desa dan lurah," sebut Gubernur Isran Noor dalam instruksinya.
Instruksi gubernur berisi lima poin. Poin pertama, gubernur mengingatkan agar PPKM Mikro diatur hingga ke tingkat rukun tetangga (RT) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah.
Poin kedua, gubernur mengingatkan agar koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk dan mengoptimalkan peran dan fungsi posko di tingkat kelurahan dan desa.
Poin ketiga, mengintensifkan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan 5M, serta upaya penanganan kesehatan dengan memperkuat kemampuan tracking, tracing dan treatment.
Poin keempat, gubernur juga mengingatkan agar kabupaten dan kota meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Poin kelima, mengatur perpanjangan kelima PPKM Mikro dari 18 Mei-31 Mei 2021. Poin keenam, gubernur meminta agar bupati dan wali kota, camat, lurah dan kepala desa melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan instansi terkait secara berkala.
Poin ketujuh menyebutkan bahwa setelah berlakunya instruksi gubernur terbaru ini, maka Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Kita lakukan berbagai upaya agar Covid-19 segera berakhir. Mohon dukungan semua pihak, karena wabah ini adalah masalah kita bersama,” pinta Gubernur. (jay/sul/humasprov kaltim)
31 Januari 2021 Jam 22:40:05
Ketetapan Pemerintah
19 November 2018 Jam 21:13:26
Ketetapan Pemerintah
01 September 2022 Jam 18:41:56
Ketetapan Pemerintah
04 Juli 2020 Jam 07:31:23
Ketetapan Pemerintah
13 Januari 2019 Jam 20:38:15
Ketetapan Pemerintah
31 Januari 2021 Jam 22:40:05
Ketetapan Pemerintah
05 Februari 2023 Jam 07:48:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Februari 2023 Jam 07:45:48
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:43:33
Informasi dan Komunikasi
01 Februari 2023 Jam 07:40:29
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:37:47
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
08 Maret 2018 Jam 19:52:09
Pemerintahan
07 Juni 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
20 April 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
26 November 2017 Jam 15:35:04
Perencanaan Pembangunan
30 Mei 2018 Jam 19:46:46
Perhubungan