Gubernur Persilahkan Pejabat Ikut Pilkada
SAMARINDA–Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan tidak akan menghalangi jika ada jajaran pejabat ataupun staf di lingkungan Pemprov Kaltim yang ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) di kabupaten/kota ataupun provinsi.
Namun, ujar dia, ketika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ingin mencalonkan diri atau mengikuti pilkada, maka mereka harus mengundurkan diri atau berhenti sebagai PNS. Karena, hal itu diatur secara jelas dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disahkan pada 19 Desember 2013.
Diketahui, dalam pasal 119 dan 123 ayat (3) UU ASN, disebutkan jika PNS mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan negara (Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota), mereka diwajibkan menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
“Saya tidak menghalangi, jika ada kepala SKPD ingin menjadi bupati atau gubernur. Tapi ya resikonya berdasarkan UU ASN, maka mereka harus berhenti. Bagaimana mungkin mau jadi kepala SKPD dan mau juga jadi calon kepala daerah, pasti akan buyar perhatiannya,” kata Awang Faroek disela acara Peningkatan Kapasitas Pejabat Struktural Eselon II, III dan Direksi BUMD, di Aula I Bandiklat Kaltim, Kamis (7/8).
Untuk itu, Awang Faroek meminta kepada jajaran SKPD lingkup Pemprov Kaltim agar dapat fokus dalam menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan. Sehingga target-target pembangunan yang telah ditetapkan dapat dicapai dan tujuan utama pembangunan dapat diwujudkan, yakni meningkatnya kesejahteraan masyarakat Kaltim.
“Kita harus terus bekerja keras untuk mencapai tujuan pembangunan itu. Sinergitas dengan semua stakeholders pembangunan di jajaran legislatif, yudikatif, TNI dan Polri, serta masyarakat harus terus ditingkatkan. Semangat dan kekompakan harus kita jaga untuk mewujudkan Visi Kaltim Maju 2018,” pintanya. (her/sul/hmsprov)
Foto : Gubernur Awang Faroek Ishak mempersilahkan para pejabat untuk ikut Pilkada. Tapi gubernur mengingatkan agar mereka harus juga bersiap untuk melepaskan status PNS mereka. (fajar/humasprov)
28 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
16 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
29 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 Desember 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
03 Juni 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 Maret 2022 Jam 12:12:46
Lingkungan Hidup
24 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Agustus 2020 Jam 21:27:21
Pemerintahan
07 September 2018 Jam 17:45:19
Kehutanan