Gubernur Persilahkan Pejabat Ikut Pilkada
SAMARINDA–Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan tidak akan menghalangi jika ada jajaran pejabat ataupun staf di lingkungan Pemprov Kaltim yang ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) di kabupaten/kota ataupun provinsi.
Namun, ujar dia, ketika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ingin mencalonkan diri atau mengikuti pilkada, maka mereka harus mengundurkan diri atau berhenti sebagai PNS. Karena, hal itu diatur secara jelas dalam Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang telah disahkan pada 19 Desember 2013.
Diketahui, dalam pasal 119 dan 123 ayat (3) UU ASN, disebutkan jika PNS mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menduduki jabatan negara (Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota), mereka diwajibkan menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon.
“Saya tidak menghalangi, jika ada kepala SKPD ingin menjadi bupati atau gubernur. Tapi ya resikonya berdasarkan UU ASN, maka mereka harus berhenti. Bagaimana mungkin mau jadi kepala SKPD dan mau juga jadi calon kepala daerah, pasti akan buyar perhatiannya,” kata Awang Faroek disela acara Peningkatan Kapasitas Pejabat Struktural Eselon II, III dan Direksi BUMD, di Aula I Bandiklat Kaltim, Kamis (7/8).
Untuk itu, Awang Faroek meminta kepada jajaran SKPD lingkup Pemprov Kaltim agar dapat fokus dalam menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan. Sehingga target-target pembangunan yang telah ditetapkan dapat dicapai dan tujuan utama pembangunan dapat diwujudkan, yakni meningkatnya kesejahteraan masyarakat Kaltim.
“Kita harus terus bekerja keras untuk mencapai tujuan pembangunan itu. Sinergitas dengan semua stakeholders pembangunan di jajaran legislatif, yudikatif, TNI dan Polri, serta masyarakat harus terus ditingkatkan. Semangat dan kekompakan harus kita jaga untuk mewujudkan Visi Kaltim Maju 2018,” pintanya. (her/sul/hmsprov)
Foto : Gubernur Awang Faroek Ishak mempersilahkan para pejabat untuk ikut Pilkada. Tapi gubernur mengingatkan agar mereka harus juga bersiap untuk melepaskan status PNS mereka. (fajar/humasprov)
08 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
26 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
08 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
05 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
10 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
06 Agustus 2018 Jam 19:26:37
Kaltim Berduka
04 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Perkebunan
09 Juli 2018 Jam 20:34:29
Pelatihan, Kepegawaian
18 Januari 2019 Jam 20:09:39
Pemerintahan
28 Desember 2017 Jam 09:33:17
Agama