Kalimantan Timur
Gubernur: PNS Jangan Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengajak jajaran PNS Pemprov Kaltim untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Karena, narkoba sangat merusak kehidupan dan dapat merusak masa depan.
“Karena itu, janganlah kita mengorbankan masa depan kita yang jauh lebih panjang, yaitu hidup sesudah mati, hanya karena ingin memperoleh kenikmatan sesaat,” ucap Awang Faroek belum lama ini.
Untuk diketahui, lanjut dia, dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dengan terbitnya UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya PP No.23 Tahun 2010, tentang Badan Narkotika Nasional, serta Instruksi Presiden No.12 Tahun 2011 tentang pelaksanaan Jakstranas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Disitu dengan jelas menyebutkan “Pengedar Narkotika dapat di hukum mati,  dan meningkatkan jenis Narkotika Ekstasi, Shabu menjadi Golongan I”. Kita harus hindari itu dan mari bersama masyarakat untuk melakukan P4GN di lingkungan masyarakat,”
Selain itu, Pemerintah juga telah membentuk Badan Penanggulangan Narkotika yang disebut BNN (Badan Narkotika Nasional). Sedangkan untuk tingkat provinsi di Kaltim telah terbentuk BNN Provinsi Kaltim.
Gubernur Kaltim telah mengeluarkan Instruksi No.6 Tahun 2012 agar seluruh aparat pemerintah, khususnya PNS dan seluruh masyarakat Kaltim juga turut serta dalam rangka P4GN. Terlebih lagi Kaltim merupakan salah satu provinsi yang rawan narkoba dengan banyaknya kasus-kasus penggunaan dan peredaran Narkoba.
“Kaltim berada di peringkat tiga nasional untuk kasus penyalahgunaan narkoba. Kita harus turunkan itu dengan upaya pencegahan dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga, melalui penyuluhan di sekolah-sekolah dan lainnya. Jangan sampai narkoba merusak generasi muda kita,” pungkasnya. (her/hmsprov)
 

Berita Terkait
Government Public Relation