Kalimantan Timur
Gubernur : Program Perhutanan Sosial Untuk Kesejahteraan Rakyat

Foto Arief Murtada / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

BALIKAPAPAN - Gubernur H Isran Noor  menegaskan Pemprov Kaltim konsisten melaksanakan program perhutanan sosial  (Perhutsos) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar hutan. 

Gubernur Isran Noor mengatakan  atas nama pemerintah provinsi dan masyarakat  Kaltim mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden dan Menteri LHK serta para pihak terkait lainnya atas dilaksanakannya  penyerahan SK Perhutsos, Hutan Adat dan Tanah Obyek Agraria  di tanah air,  termasuk  masyarakat Kaltim. 

“Semoga bermanfaat untuk memberikan peluang dan kesempatan kerja, serta peningkatan kesejahteraan untuk masyarakat secara luas,” jelasnya.

Gubernur Isran Noor menambahkan pemerintah dan rakyat Kaltim sangat  mendukung program Perhutanan Sosial (perhutsos) dan Tanah Reforma Agraria (TORA) untuk menciptakan keadilan sosial, dan pemerataan pembangunan yang memberikan akses pengelolaan kepada masyarakat di dalam dan di sekitar hutan, yang diwujudkan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat (HTR), kemitraan kehutanan dan hutan adat. 

“Ke depan kami berharap akses kelola perhutanan sosial bagi masyarakat Kalimantan Timur dapat lebih optimal demi kesejahteraan, keadilan sosial dan sekaligus menjaga kelestarian hutan,” pinta Isran Noor. 

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim H Joko Istanto  menjelaskan pada tahun 2022, Provinsi Kaltim terdapat 38 SK Perhutanan Sosial seluas 60.262,05 hektare yang diberikan kepada 4.393 kepala keluarga (KK). Dengan sebaran  Kabupaten Berau terdapat 6 SK Perhutanan Sosial seluas 16.115 hektare.

“Kemudian Kota Balikpapan terdapat 1 SK Perhutanan Sosial seluas 496,75 hektare. Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 25 SK Perhutanan Sosial seluas 33.398,30 hektare. Kabupaten Kutai Timur terdapat 5 SK Perhutanan Sosial seluas 5.285 hektare. Dan Kabupaten Mahakam Ulu terdapat 1 SK Perhutanan Sosial seluas 4.967 hektare,” jelasnya.

Sedangkan untuk SK TORA, lanjut Joko  Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 2 SK, dengan sebaran Kota Balikpapan sebanyak 1 SK seluas 21,6 hektare dan Kabupaten Kutai Barat seluas 119,5 hektare.

“Tentunya SK Perhutanan Sosial dan SK TORA akan bertambah lagi seiring dengan makin banyaknya permintaan masyarakat. Hal ini perlu dipertimbangkan dan kita  difasilitasi dengan baik,” jelas Joko Istanto. (mar/sul/ky/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation