BALIKAPAPAN - Gubernur H Isran Noor menegaskan Pemprov Kaltim konsisten melaksanakan program perhutanan sosial (Perhutsos) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar hutan.
Gubernur Isran Noor mengatakan atas nama pemerintah provinsi dan masyarakat Kaltim mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden dan Menteri LHK serta para pihak terkait lainnya atas dilaksanakannya penyerahan SK Perhutsos, Hutan Adat dan Tanah Obyek Agraria di tanah air, termasuk masyarakat Kaltim.
“Semoga bermanfaat untuk memberikan peluang dan kesempatan kerja, serta peningkatan kesejahteraan untuk masyarakat secara luas,” jelasnya.
Gubernur Isran Noor menambahkan pemerintah dan rakyat Kaltim sangat mendukung program Perhutanan Sosial (perhutsos) dan Tanah Reforma Agraria (TORA) untuk menciptakan keadilan sosial, dan pemerataan pembangunan yang memberikan akses pengelolaan kepada masyarakat di dalam dan di sekitar hutan, yang diwujudkan melalui hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat (HTR), kemitraan kehutanan dan hutan adat.
“Ke depan kami berharap akses kelola perhutanan sosial bagi masyarakat Kalimantan Timur dapat lebih optimal demi kesejahteraan, keadilan sosial dan sekaligus menjaga kelestarian hutan,” pinta Isran Noor.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim H Joko Istanto menjelaskan pada tahun 2022, Provinsi Kaltim terdapat 38 SK Perhutanan Sosial seluas 60.262,05 hektare yang diberikan kepada 4.393 kepala keluarga (KK). Dengan sebaran Kabupaten Berau terdapat 6 SK Perhutanan Sosial seluas 16.115 hektare.
“Kemudian Kota Balikpapan terdapat 1 SK Perhutanan Sosial seluas 496,75 hektare. Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat 25 SK Perhutanan Sosial seluas 33.398,30 hektare. Kabupaten Kutai Timur terdapat 5 SK Perhutanan Sosial seluas 5.285 hektare. Dan Kabupaten Mahakam Ulu terdapat 1 SK Perhutanan Sosial seluas 4.967 hektare,” jelasnya.
Sedangkan untuk SK TORA, lanjut Joko Provinsi Kalimantan Timur sebanyak 2 SK, dengan sebaran Kota Balikpapan sebanyak 1 SK seluas 21,6 hektare dan Kabupaten Kutai Barat seluas 119,5 hektare.
“Tentunya SK Perhutanan Sosial dan SK TORA akan bertambah lagi seiring dengan makin banyaknya permintaan masyarakat. Hal ini perlu dipertimbangkan dan kita difasilitasi dengan baik,” jelas Joko Istanto. (mar/sul/ky/adpimprov kaltim)
15 Juni 2023 Jam 17:30:42
Gubernur Kaltim
29 April 2023 Jam 20:27:36
Gubernur Kaltim
26 Oktober 2023 Jam 10:38:21
Gubernur Kaltim
06 Juni 2022 Jam 19:21:58
Gubernur Kaltim
28 November 2022 Jam 22:09:21
Gubernur Kaltim
05 Juli 2023 Jam 22:13:33
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 17:00:54
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 16:58:21
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 16:54:54
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 11:59:11
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 09:59:55
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
21 November 2017 Jam 09:11:38
Pemerintahan
20 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
04 November 2016 Jam 00:00:00
Kesehatan
12 Oktober 2018 Jam 17:09:52
Pendidikan
26 Oktober 2023 Jam 10:38:21
Gubernur Kaltim