Kalimantan Timur
Gubernur Resmikan Tahapan Pilgub Kaltim, Guru dan ASN Jangan Jadi Timses

Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak memukul gong sebagai tanda dimulainya tahapan Pemilukada 2018.(seno/humasprov)

 

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak meresmikan peluncuran tahapan pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wagub Kaltim (Pilgub) Kaltim 2018. Dalam kesempatan tersebut Gubernur Awang Faroek Ishak berpesan agar rakyat Kaltim dapat bersama menyukseskan penyelenggaraan pilgub. Termasuk ASN diharapkan dapat bersikap netral bahkan jangan turut serta menjadi tim sukses (timses). Termasuk para guru di Kaltim jangan ikut-ikutan menjadi timses.

"Bukan hanya ASN, baik guru, TNI maupun Polri tidak boleh terlibat menjadi timses pilkada. Khusus Kaltim jangan sampai terjadi," kata Awang Faroek Ishak di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Senin (2/10). 

Awang mengajak agar netralitas tersebut dapat dibangun para ASN, sehingga penyelenggaraan pilgub betul-betul sukses. Artinya, dengan sikap tersebut ASN dapat mendukung kondusifitas daerah. 

Menurut Awang, netralitas ini penting, agar keamanan daerah dapat terjamin agar pilgub betul-betul berlangsung sukses dan aman. 

"Terkhusus bagi guru-guru saya minta jangan terpengaruh untuk jadi timses. Mari bersama sukseskan pilgub dengan cara yang bersih. Pilgub harus bersih dari money politik," jelasnya.

Dengan pilgub yang bersih diharapkan terpilih pemimpin yang bersih dan berkualitas, serta memiliki kemampuan pengetahuan yang baik dan merakyat.

Ketua Komisioner KPU Kaltim Muhammad Taufik mengatakan dengan launching ini, maka resmi tahapan pilgub dimulai. Sesuai jadwal, 25-29 November 2017 penyampaian syarat dukungan bakal calon perseorangan. Kemudian, 8-10 Januari 2018 pendaftaran pasangan calon. Tanggal 12 Februari 2018 penetapan pasangan calon. Lalu 13 Februari 2018 pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon. 

Selanjutnya 12-21 Mei 2018 sengketa TUN pemilihan. Dan 15-21 Mei 2018 masa kampanye. Tahapan berikutnya 15-21 Mei 2018 debat publik. Masa tenang pada 24-26 Juni 2018. Pemungutan dan perhitungan suara dilakukan pada 27 Juni 2017.  Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 28 Juni-6Juli 2018. Penetapan pasangan calon terpilih jika tidak ada permohonan PHPU ke MK. Penetapan pasangan calon terpilih ada PHPU, tiga hari setelah putusan PHPU di MK. 

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kaltim M Syahrun, Danrem 091 ASN Brigjen TNI Irham Waroihan, Kapolresta Samarinda Kombespol Arief Reza Dewanto, pejabat Eselon II di Lingkungan Pemprov Kaltim, tokoh masyarakat, agama, pemuda, politik dan mahasiswa. (jay/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation