JAKARTA - Perjuangan Gubernur Kaltim H Isran Noor untuk para tenaga honor membuahkan hasil yang sangat membahagiakan. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas bersedia menerima permohonan Gubernur Isran Noor selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) agar tidak ada pemberhentian untuk tenaga honor di instansi-instansi pemerintah dalam beberapa tahun ke depan.
"Hari ini kami sedang meng-exercise, mencari alternatif terbaik untuk tenaga-tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi sudah mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti akan dirumuskan ulang oleh APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi)," ungkap MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Rabu (18/1/2023), usai pertemuan dengan APPSI, Apeksi dan Apkasi.
Dalam rapat itu, Gubernur Isran Noor sangat tegas dalam perjuangannya untuk tenaga honor.
"Pokoknya setuju. Tidak akan ada dulu pemberhentian atau pemecatan atau PHK (tenaga honor). Itu aja,” tegas Gubernur Isran Noor saat door stop bersama MenPAN RB Abdullah Azwar Anas di Kantor Menpan dan RB usai pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam itu.
Setelah menemui titik terang upaya penyelesaian nasib 2,4 juta tenaga honor di Indonesia, termasuk Kaltim, selanjutnya APPSI, Apeksi dan Apkasi akan mencari rumusan terbaik demi penyelesaian persoalan tenaga honor ini.
Prinsipnya, semua bersepakat tidak akan ada pemberhentian tenaga honor, hingga ditemukan rumusan terbaik untuk nasib para tenaga non-ASN tersebut. Namun demikian, belum diungkap secara terbuka solusi sementara yang sudah disepakati dan akan ditindaklanjuti.
Namun yang pasti, opsi pengangkatan seluruh tenaga honor menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tidak memungkinkan bagi keuangan negara. Sebaliknya, pemberhentian tenaga non-ASN secara keseluruhan pun tidak mungkin dilakukan karena berpotensi menimbulkan gejolak dan terhambatnya penyelenggaraan pelayanan publik.
Ketua Apeksi Bima Arya senada dengan Gubernur Isran Noor.
“Kami melihat ada titik terang dan titik temu. Sekarang tinggal kami turunkan secara bersama-sama dalam payung regulasi. Rincian terkait isu pembiayaan, pembagian porsi pusat dan daerah. Time line sepertinya akan cepat karena proses ini harus diakselerasi,” kata Wali Kota Bogor itu.
Senada, Sekjen Apkasi Adnan Purichta Ichsan mendukung regulasi yang akan dibuat untuk memperjuangkan agar tenaga honor non-ASN tidak di-PHK.
“Kita sedang mencari solusi terbaik, khususnya soal keuangan agar tidak membuat daerah tertekan,” kata Adnan Purichta Ichsan.
Rapat juga dihadiri Kepala BKN Aria Wibisana, sejumlah gubernur, bupati dan wali kota serta para pejabat teras Kementerian PAN dan RB. (sul/ky/adpimprov kaltim)
01 Februari 2022 Jam 06:08:56
Gubernur Kaltim
11 Februari 2022 Jam 14:36:07
Gubernur Kaltim
01 Juli 2022 Jam 07:54:05
Gubernur Kaltim
03 Maret 2023 Jam 00:29:32
Gubernur Kaltim
17 Januari 2023 Jam 22:40:41
Gubernur Kaltim
05 Agustus 2023 Jam 11:01:59
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:24:12
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:21:48
Agenda Pemerintah
19 September 2023 Jam 18:19:02
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:16:29
Gubernur Kaltim
19 September 2023 Jam 18:13:20
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
12 Juni 2014 Jam 00:00:00
Agama
23 April 2016 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
01 September 2022 Jam 08:48:23
Wakil Gubernur Kaltim
15 Desember 2014 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan