Kalimantan Timur
Gubernur Sampaikan Laporan Pajak Pribadi


 

SAMARINDA - Menyukseskan pelaksanaan tax amnesti di Kaltim, Pemprov Kaltim berkomitmen untuk terus mendukung program tersebut. Bahkan hingga saat ini Pemprov Kaltim terus menyampaikan imbauan kepada seluruh pengusaha agar melaporkan dan membayar pajak dengan disiplin..

Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak ketika menerima kunjungan jajaran Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim dan Kaltara Samon Jaya di Kantor Gubernur Kaltim mengatakan hal yang sama juga telah ditegaskan Presiden Joko Widodo ketika berkunjung ke Kaltim, agar masyarakat Kaltim khususnya para pengusaha mengikuti program tax amnesti. 

“Pemprov Kaltim sangat mendukung tax amnesti di daerah ini. Bahkan saya menganjurkan agar bekerjasama dengan SKPD, misalnya bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Daerah,” kata Awang Faroek Ishak di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (19/12).

Selanjutnya melalui kerjasama antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara diyakini mampu menarik para pengusaha untuk menyampaikan laporan pajak mereka. Karena itu, untuk mendukung program ini, Gubernur Awang Faroek telah menyampaikan laporan pajaknya. “Jadi, jangan ragu melaporkan kewajiban pajak kita. Karena kerahasiaannya dijaga,” tegas gubernur.

Kepala Kanwil DJP Kaltim dan Kaltara Samon Jaya mengapresiasi apa yang telah dilakukan Gubernur Awang Faroek Ishak beserta jajaran Pemprov Kaltim. Mereka pun siap menjaga kerahasiaan tentang harta kekayaan gubernur. “Kami siap menjaga kerahasiaan pajak ini. Kalau sampai bocor, sanksinya penjara hingga lima tahun,” jelasnya.

Langkah gubernur ini diharapkan dapat diikuti masyarakat Kaltim. Pasalnya, dana dari hasil pajak merupakan dana yang paling murah untuk mendukung pembangunan negara. Sebab, jika pembangunan dilaksanakan melalui pinjaman, sangat besar biaya yang dikeluarkan negara, selain harus membayar bunga pinjaman,  juga dana pokok harus dikembalikan.

“Dari pajak negara tidak perlu memikirkan bunga atau pokok pinjaman. Manfaatnya juga bisa langsung dirasakan masyarakat. Contohnya pembangunan infrastruktur maupun pembangunan lain,” jelasnya.

Samon meminta agar masyarakat khususnya para pengusaha dapat mencontoh Gubernur Awang Faroek Ishak. Progran tex amnesti periode kedua yang tarif pajaknya 3 persen hanya sampai 31 Desember 2016.

“Tax amnesti masih terus berlanjut hingga Maret 2017 dengan tarif 5 persen dari pajak yang disampaikan. Bahkan pelayanan di KPP Pratama Samarinda dibuka hingga Sabtu dari pukul 08.00 hingga 14.00 Wita dan Minggu 08.00 hingga 12.00 wita. Kami siap melayani anda,” tegas Samon Jaya. (jay/sul/es/humasprov)  

Berita Terkait
Government Public Relation