BALIKPAPAN – Gubernur memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha di bidang kehutanan dan perkebunan yang tidak melaksanakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang menjadi tanggungjawabnya. ”Jangan ada lagi terjadi pembakaran hutan dan lahan. Gubernur bisa memberi sanksi berupa pencabutan ijin usaha pada perusahan yang melakukan pembakaran,” kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak di sela kegiatan Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kaltim di Lapangan Mereka, Balikpapan Jumat (7/9).
Apel dihadiri Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Subiyanto, Kapolda Kaltim Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto, M.M, jajaran TNI/Polri se-Kaltim, jajaran Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kaltim dan lembaga serta instansi terkait lainnya.
Kewenangan tersebut ujar Gubernur berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.364/2493/sj tanggal 2 Juli 2012 tentang Percepatan Implementasi Instruksi Presiden No.16 tahun 2011.
Selain itu, para pelaku usaha di bidang kehutanan dan perkebunan ini wajib memiliki sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta melaksanakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang menjadi tanggungjawabnya.
Dikatakan, meskipun kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau ini juga terjadi, tetapi hot spot (titik api)-nya terbilang belum masuk pada tahap membahayakan dibanding yang terjadi di Kalteng, Kalbar dan Riau yang asapnya bahkan sampai menyebar ke negara tetangga. ”Kita bersyukur, Kaltim masih aman dari kebakaran hutan dan lahan, tapi kita tidak boleh lengah atau lalai, harus tetap waspada,” tandas Awang.
Ditegaskannya, kebakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomis, ekologis dan politis, baik pada skala nasional, regional Asia Tenggara (ASEAN) maupun Global dengan isu perubahan iklim dan pemanasan global.
Pemerintah telah menargetkan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) pengendalian kebakaran hutan dan lahan diantaranya menurunkan jumlah hotspot di pulau Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi berkurang 20% setiap tahunnya, serta mengurangi luas kawasan yang terbakar hingga 50% dibanding kondisi tahun-tahun sebelumnya.
Provinsi Kalimantan Timur menetapkan target yang sama dan hal tersebut seiring denga target upaya penurunan emisi karbon sebesar 19,07% dari baseline pada tahun 2020, yang mana sumbangan terbesar dalam penurunan emisi karbon tersebut berasal dari sektor berbasis lahan yaitu sebesar 70% sebagai dampak kebakaran hutan dan lahan yang akan memberikan sumbangan yang besar terhadap terjadinya kerusakan hutan dan lahan di Kaltim.
”Karena itu tanggung jawab kita bersama untuk melakukan tindakan-tindakan berupa pencegahan dan penanggulangan. Begitu pula dengan adanya peraturan dan sanksi bagi para pelanggar berupa pidana, denda dan sanksi administratif pencabutan izin usaha,” tegas Awang lagi. (ri/sul/humasprov kaltim)
21 April 2018 Jam 22:22:15
Kehutanan
26 November 2017 Jam 15:34:22
Kehutanan
14 November 2020 Jam 12:09:44
Kehutanan
17 November 2016 Jam 00:00:00
Kehutanan
19 September 2016 Jam 00:00:00
Kehutanan
08 Maret 2019 Jam 16:50:30
Kehutanan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
10 Januari 2017 Jam 00:00:00
Kegiatan Pemerintah
18 April 2020 Jam 22:23:33
Sosialisasi Masyarakat
10 Februari 2020 Jam 21:26:09
Sumber Daya Manusia
22 April 2020 Jam 19:25:16
Sumber Daya Alam
21 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Kehutanan