BALIKPAPAN – Gubernur memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku usaha di bidang kehutanan dan perkebunan yang tidak melaksanakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang menjadi tanggungjawabnya. ”Jangan ada lagi terjadi pembakaran hutan dan lahan. Gubernur bisa memberi sanksi berupa pencabutan ijin usaha pada perusahan yang melakukan pembakaran,” kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak di sela kegiatan Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kaltim di Lapangan Mereka, Balikpapan Jumat (7/9).
Apel dihadiri Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Subiyanto, Kapolda Kaltim Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto, M.M, jajaran TNI/Polri se-Kaltim, jajaran Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kaltim dan lembaga serta instansi terkait lainnya.
Kewenangan tersebut ujar Gubernur berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.364/2493/sj tanggal 2 Juli 2012 tentang Percepatan Implementasi Instruksi Presiden No.16 tahun 2011.
Selain itu, para pelaku usaha di bidang kehutanan dan perkebunan ini wajib memiliki sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan, serta melaksanakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang menjadi tanggungjawabnya.
Dikatakan, meskipun kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau ini juga terjadi, tetapi hot spot (titik api)-nya terbilang belum masuk pada tahap membahayakan dibanding yang terjadi di Kalteng, Kalbar dan Riau yang asapnya bahkan sampai menyebar ke negara tetangga. ”Kita bersyukur, Kaltim masih aman dari kebakaran hutan dan lahan, tapi kita tidak boleh lengah atau lalai, harus tetap waspada,” tandas Awang.
Ditegaskannya, kebakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomis, ekologis dan politis, baik pada skala nasional, regional Asia Tenggara (ASEAN) maupun Global dengan isu perubahan iklim dan pemanasan global.
Pemerintah telah menargetkan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) pengendalian kebakaran hutan dan lahan diantaranya menurunkan jumlah hotspot di pulau Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi berkurang 20% setiap tahunnya, serta mengurangi luas kawasan yang terbakar hingga 50% dibanding kondisi tahun-tahun sebelumnya.
Provinsi Kalimantan Timur menetapkan target yang sama dan hal tersebut seiring denga target upaya penurunan emisi karbon sebesar 19,07% dari baseline pada tahun 2020, yang mana sumbangan terbesar dalam penurunan emisi karbon tersebut berasal dari sektor berbasis lahan yaitu sebesar 70% sebagai dampak kebakaran hutan dan lahan yang akan memberikan sumbangan yang besar terhadap terjadinya kerusakan hutan dan lahan di Kaltim.
”Karena itu tanggung jawab kita bersama untuk melakukan tindakan-tindakan berupa pencegahan dan penanggulangan. Begitu pula dengan adanya peraturan dan sanksi bagi para pelanggar berupa pidana, denda dan sanksi administratif pencabutan izin usaha,” tegas Awang lagi. (ri/sul/humasprov kaltim)
06 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kehutanan
18 Mei 2020 Jam 21:17:06
Kehutanan
25 November 2015 Jam 00:00:00
Kehutanan
21 Juli 2017 Jam 08:49:13
Kehutanan
29 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kehutanan
19 September 2016 Jam 00:00:00
Kehutanan
29 Maret 2023 Jam 23:06:31
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:04:05
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 18:54:37
Program Pemerintah
29 Maret 2023 Jam 18:51:08
Wakil Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 14:18:46
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
22 November 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
07 Juli 2017 Jam 08:04:34
Kebudayaan dan Pariwisata
21 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
12 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
13 Mei 2016 Jam 00:00:00
Peternakan