BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera menerbitkan surat edaran mengatur tentang pengumpulan massa dan membuat/mengadakan keramaian.
Hal ini ditegaskan Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor usai menghadiri Apel Konsolidasi Kesiapsiagaan dan Antisipasi Bencana Alam di Provinsi Kaltim di Lapangan SPN Polda Kaltim Balikpapan, Jum’at (20/11/2020).
Diakui Gubernur Isran Noor, seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota sudah mendapatkan instruksi Menteri Dalam Negeri terkait tidak memberikan ijin keramaian.
"Itu menjadi pedoman dan rujukan serta harus ditaati. Bagi saya secepatnya membuat surat edaran kembali, larangan orang berkumpul atau membuat keramaian," kata Isran Noor.
Instruksi Mendagri tertanggal 18 November 2020, bersesuaian dengan arahan dari Mabes Polri untuk menciptakan situasi aman dan damai, terlebih di masa pandemi Covid-19 dan memasuki tahapan pilkada serentak hingga hari H (9 Desember 2020).
Instruksi Mendagri dan arahan Mabes Polri sangat beralasan guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, termasuk menghindarkan terjadinya konflik di masyarakat.
"Kita tidak ingin wabah corona semakin parah.Ditambah masalah konflik di masyarakat," ungkapnya.
Hal senada ditegaskan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak terkait tidak ada ijin atau larangan bagi masyarakat untuk membuat/mengadakan keramaian.
"Tidak ada ijin untuk keramaian. Dan itu sudah kami komunikasikan dengan Bapak Gubernur dan Pangdam VI Mulawarman," ujarnya.
Kapolda sangat berharap masyarakat ikut memahami kondisi saat ini dalam upaya bersama mencegah terjadinya konflik dan penularan corona.
"Sebab, keramaian dan kerumunan banyak orang sangat berpotensi penularan Covid," tegasnya.
Ditambahkannya, aparat tidak segan menindak tegas siapa saja yang sengaja melanggar ketentuan itu. Sebab, ada undang-undang yang mengaturnya.
"Bila Pergub atau Perwali dan Perbup dilanggar, bisa dikenakan pidana. Ada pasalnya di KUHP, UU tentang kesehatan dan karantina," pungkasnya.(yans/sdn/sul/humasprov kaltim)
29 Mei 2020 Jam 20:44:11
Ketetapan Pemerintah
27 Juli 2020 Jam 20:07:08
Ketetapan Pemerintah
12 April 2021 Jam 18:54:48
Ketetapan Pemerintah
09 Juli 2021 Jam 17:13:51
Ketetapan Pemerintah
01 November 2020 Jam 10:02:08
Ketetapan Pemerintah
18 Mei 2020 Jam 21:21:49
Ketetapan Pemerintah
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
05 Juli 2020 Jam 21:04:06
Penanggulangan Bencana
22 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Maret 2022 Jam 20:11:41
Gubernur Kaltim
10 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
05 September 2022 Jam 21:06:56
Gubernur Kaltim