* Soal Tuntutan Outsourching BPD Kaltim Bisa ke Jalur Hukum
SAMARINDA-Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengharapkan, soal tuntutan outsourching pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim segera bisa diselesaikan. Jika tidak bisa dicapai kesepakatan para pekerja outsourching yang tergabung dalam Serikat Pekerja Officeboy Driver Security dan Umum Indonesia (SPEEDYI) untuk menjadi pegawai tetap BPD Kaltim, maka masalah ini bisa diselesaikan melalui proses hukum.
Menurut Awang, lebih cepat diselesaikan lebih baik, dan upaya melalui jalur hukum itu juga lebih tepat, karena negara ini adalah negara hukum. Untum diketahui, sebanyak 318 tenaga outsourching yang sebelumnya menjadi tenaga kerja di Koperasi Simpeda Jaya telah ditampung di perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, ISS. Namun 33 orang lainnya masih bertahan dengan tuntutan mereka.
“Ada pilihan bagi 33 orang itu. Silakan mengikuti teman-temannya yang lain untuk kembali bekerja atau tetap menuntut sebagai pegawai tetap BPD Kaltim. Untuk yang terakhir ini, saya sarankan agar menempuh hukum," kata Awang Faroek Ishak usai pertemuan dengan jajaran BPD Kaltim dan SKPD terkait di lingkungan Pemprov Kaltim, serta tim SPEEDYI di Kantor Gubernur, Jumat (10/5).
Pemprov Kaltim mengupayakan penyelesaian secara musyawarah agar permasalahan tersebut cepat selesai. Namun, jika tim SPEEDYI tetap bertahan dengan tuntutannya, maka dia mempersilakan agar mereka mereka menempuh jalur hukum.
Gubernur juga berpesan agar permasalahan tersebut tidak terjadi di kemudian hari, maka manajemen BPD diharapkan terus melakukan pendekatan terhadap karyawan, sehingga sinergisitas antar pegawai dapat terjaga dengan baik.
Selain itu, Awang meminta agar para pendemo yang melakukan aksinya di depan Kantor BPD Kaltim segera menghentikan aksi mereka. "Menyampaikan aspirasi boleh saja, tetapi lakukan dengan cara yang santun dan bertetika. Aksi juga harus dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Awang.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan BPD Kaltim Rosita Margaretha mengatakan BPD akan tetap menempuh jalur hukum agar permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan.
“Kami akan menempuh prosedur hukum. BPD tidak juga merasa benar, karena itu sebaiknya serahkan prosesnya ke pengadilan. Kami telah memberikan saran agar pekerja yang menuntut masuk ke perusahaan jasa tenaga kerja yang baru, sehingga bisa diterima di BPD. Tetapi karena tidak mau, ya kami serahkan ke pengadilan saja,” jelasnya. (jay/hmsprov)
Foto: ADA PILIHAN. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak memberikan arahan mengenai permasalahan Outsourching di BPD Kaltim (jaya/humasprov kaltim).
16 Mei 2014 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
01 April 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
05 Januari 2017 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
11 Mei 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
29 Juli 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
26 Mei 2022 Jam 20:27:50
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
09 November 2016 Jam 00:00:00
Kelautan dan Perikanan
22 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kewirausahaan
13 Juni 2016 Jam 00:00:00
Sosial
23 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
10 Februari 2015 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah