Kalimantan Timur
Gubernur: Selesaikan, Lebih Cepat Lebih Baik

* Soal Tuntutan Outsourching BPD Kaltim Bisa ke Jalur Hukum

 

SAMARINDA-Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengharapkan, soal tuntutan outsourching pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim segera bisa diselesaikan. Jika tidak bisa dicapai  kesepakatan para pekerja outsourching yang tergabung dalam Serikat Pekerja Officeboy Driver Security dan Umum Indonesia (SPEEDYI) untuk menjadi pegawai tetap BPD Kaltim, maka masalah ini bisa diselesaikan melalui proses hukum. 

Menurut Awang, lebih cepat diselesaikan lebih baik, dan upaya melalui jalur hukum itu juga lebih tepat, karena negara ini adalah negara hukum. Untum diketahui, sebanyak 318 tenaga outsourching yang sebelumnya menjadi tenaga kerja di Koperasi Simpeda Jaya telah ditampung di perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, ISS. Namun  33 orang lainnya masih bertahan dengan tuntutan mereka. 

“Ada pilihan bagi 33 orang itu.  Silakan mengikuti teman-temannya yang lain untuk kembali bekerja atau tetap menuntut sebagai pegawai tetap BPD Kaltim. Untuk yang terakhir ini, saya sarankan agar menempuh  hukum,"  kata Awang Faroek Ishak usai pertemuan dengan jajaran BPD Kaltim dan SKPD terkait di lingkungan Pemprov Kaltim, serta tim SPEEDYI di Kantor Gubernur, Jumat (10/5).

Pemprov Kaltim mengupayakan penyelesaian secara musyawarah agar permasalahan tersebut cepat selesai. Namun, jika tim SPEEDYI tetap bertahan dengan tuntutannya, maka dia mempersilakan agar mereka mereka menempuh jalur hukum.

Gubernur juga berpesan agar permasalahan tersebut tidak terjadi di kemudian hari, maka manajemen BPD diharapkan terus melakukan pendekatan terhadap karyawan, sehingga sinergisitas antar pegawai dapat terjaga dengan baik. 

Selain itu, Awang meminta agar para pendemo yang  melakukan aksinya di depan Kantor BPD Kaltim segera menghentikan aksi mereka. "Menyampaikan aspirasi boleh saja, tetapi lakukan dengan cara yang santun dan bertetika. Aksi juga harus dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Awang. 

Sementara itu, Direktur Kepatuhan BPD Kaltim Rosita Margaretha mengatakan BPD akan tetap menempuh jalur hukum agar permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan.

“Kami akan menempuh prosedur hukum. BPD tidak juga merasa benar, karena itu sebaiknya serahkan prosesnya ke pengadilan. Kami telah memberikan saran agar pekerja yang menuntut  masuk  ke perusahaan jasa tenaga kerja yang baru, sehingga bisa diterima di BPD.  Tetapi karena tidak mau, ya kami serahkan ke pengadilan saja,” jelasnya. (jay/hmsprov)

Foto: ADA PILIHAN. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak memberikan arahan mengenai permasalahan Outsourching di BPD Kaltim (jaya/humasprov kaltim).

Berita Terkait
Government Public Relation