Kalimantan Timur
Gubernur Serahkan LKPD Secara Online

Foto ; Dok.humas

SAMARINDA - Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 (Unaudited) melalui video conference dilakukan Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kota Bontang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Kalimantan Timur, Selasa (31/3/2020). 

 

Secara berturut, Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menyerahkan LKPD 2019 Unaudited secara simbolis via daring disaksikan Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Dadek Nandimar. Disusul Walikota Bontang Neni Moerniaeni, Bupati Kutai Kartanegara Eddy Damansyah, Bupati Kutai Barat FX Yapan dan Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh.

 

Dalam sambutannya, Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Dadek Nandimar beserta jajarannya yang telah melaksanakan penyerahan LKPD 2019 sesuai jadwal melalui daring walaupun dari tempat terpisah. Mengingat kondisi Kalimantan Timur dan seluruh wilayah Indonesia yang sedang dalam upaya penanganan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

 

“LKPD ini gambaran capaian realisasi APBD, aktivitas keuangan dan posisi kekayaan serta kewajiban Pemprov Kaltim per tanggal 31 Desember 2019. Penyampaian LKPD dari pemerintah daerah ini dalam rangka mewujudkan pemerintahan bersih dan profesional yang berorientasi pada pelayanan publik. Berdampak pada opini atas laporan hasil pemeriksaan yang akan dilakukan BPK RI Perwakilan Kaltim,” ujar Isran Noor di Kantor Gubernur Kaltim. 

 

Kerja sama yang sinergi dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi dimasa yang akan datang, sehingga berbagai kemungkinan terjadinya penyimpangan keuangan dapat ditekan dan dideteksi sedini mungkin bahkan jika bisa dihilangkan sama sekali. 

 

Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Dadek Nandimar mengatakan pertama kalinya LKPD Unaudited pemerintah daerah di Kaltim diserahkan secara daring atau tidak bertatap muka dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi. Sekaligus untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19 di Kalimantan Timur. 

 

“Ini merupakan agenda rutin yang disampaikan kepala daerah kepada BPK. Dan kewajiban pemerintah daerah untuk disampaikan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sesuai rekomendasi dari BPK Pusat maka pemeriksaan akan dilakukan secara jarak jauh. Gubernur, bupati dan walikota agar mendorong jajarannya menyediakan informasi yang dibutuhkan pemeriksa semaksimal mungkin,” pesan Dadek.

 

Tampak hadir, Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov Kaltim HM Sa’bani, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim Fathul Halim, Kepala BPKAD M Sa’aduddin, Kepala Biro Umum S Adiyat dan Kepala Diskominfo Diddy Rusdiansyah.(her/yans/humasprovkaltim).

Berita Terkait
Government Public Relation