Berzakat Tak Harus di Bulan Ramadhan
SAMARINDA-Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menyatakan bahwa zakat bagi setiap umat muslim hendaknya tidak hanya dilakukan pada saat bulan ramadhan, tetapi juga harus dilakukan di luar bulan ramadhan.
Kewajiban zakat adalah menyisihkan 2,5 persen dari pendapatan yang diperoleh. Diharapkan setiap umat muslim dapat menyalurkannya dengan tepat. Apalagi, Negara ini memiliki Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yang juga ada di daerah yakni Baznas Kaltim. Setiap masyarakat dapat menyalurkan zakat mereka ke lembaga ini. Karena lembaga ini merupakan lembaga resmi yang berwenang menerima dan menyalurkan zakat kepada kaum muslim yang tidak mampu.
“Saya berharap seluruh umat muslim di Kaltim dapat membiasakan diri untuk berzakat. Sehingga kita juga bisa berbagi kepada sesama. Tetapi, yang terpenting saat ini adalah bagaimana meningkatkan solidaritas kita terhadap sesama, terutama yang kurang mampu,” kata Awang Faroek Ishak di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (16/7).
Dalam banyak kesempatan, Gubernur Awang Faroek sering menyampaikan imbauan kepada seluruh paguyuban dan organisasi masyarakat (ormas) agar dapat membantu masyarakat yang tidak mampu, dengan bekerjasama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Terutama untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang berada di panti asuhan.
Menurut gubernur, hal itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan seluruh paguyuban dan ormas kepada masyarakat yang tidak mampu. Apalagi, potensi untuk berzakat dari seluruh pemangku kepentingan sangat besar. Karena itu, pemerintah patut menyadarkan.
“Potensi zakat ini sangat dahsyat untuk kehidupan kita. Sebab itu, jangan hanya dilakukan pada saat bulan ramadhan. Mari terus kita sosialisasikan pentingnya berzakat ini,” jelasnya.
Selain itu, gubernur juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di Kaltim, mulai, perbankan, tambang batu bara, minyak, gas dan perkebunan hingga kehutanan untuk juga menggalang zakat untuk membantu sesama yang kurang mampu.
Sesuai Inpres 03/2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, diharapkan pegawai kementerian-kementerian, pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten/kota dapat menyalurkan zakat ke Baznas.
“Saya yakin dengan menyalurkan zakat, kita semua mendapatkan berkah dari Allah SWT. Karena semua umat muslim telah terjalin kebersamaannya dengan penuh kasih sayang. Karena itu, saya terus mengatakan no day without solidarity atau tiada hari tanpa solidaritas. Maksudnya bagaimana kita bisa membiasakan diri untuk saling membantu sesama,” jelasnya. (jay/sul/hmsprov)
Foto : Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak saat menunaikan kewajiban membayar zakat. Gubernur mengajak, zakat tidak dibayar hanya saat ramadhan. (fajar/humasprov)
28 Februari 2022 Jam 19:12:52
Agama
20 Juli 2021 Jam 15:51:46
Agama
21 Oktober 2022 Jam 06:17:31
Agama
26 Maret 2023 Jam 14:43:18
Agama
19 Mei 2014 Jam 00:00:00
Agama
25 April 2019 Jam 10:12:22
Agama
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
10 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
20 Januari 2020 Jam 19:52:24
Kegiatan Silaturahmi