SAMARINDA - Gubernur Kaltim H Isran Noor sangat mendukung keterbukaan informasi publik diterapkan di seluruh badan publik di Benua Etam. Menurut Gubernur, keterbukaan informasi publik sangat penting dalam setiap proses pembangunan.
Sebab selain sebagai kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan informasi juga merupakan hak masyarakat.
“Kenapa? Karena keterbukaan informasi ini memang diperlukan oleh masyarakat. Kecuali, yang di dalam undang-undang merupakan rahasia,” kata Gubernur Isran Noor saat memberi arahan usai membuka Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 di Ballroom Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Rabu (14/12/2022).
Gubernur mengingatkan agar semua badan publik di Kaltim mau terbuka. Sebab menurutnya dengan mau terbuka, maka semua kekurangan dan kelemahan badan publik akan mudah diketahui.
“Tapi kalau badan publik itu tertutup, maka dia akan sulit mengetahui apa kekurangannya,” tegas Isran.
“Saya ucapkan selamat kepada semua badan publik yang menerima penghargaan. Penghargaan ini adalah wujud dari sebuah demokrasi yang diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 dan UUD 1945,” tutup Gubernur.
Ketua Komisi Informasi Kaltim Ramaon D Saragih menjelaskan tahun ini mereka melakukan monitoring dan evaluasi kepatuhan badan publik yang diawali dengan sosialisasi kepada 315 badan publik di Kaltim dengan 9 kategori. Yakni badan publik instansi vertikal provinsi, instansi vertikal kabupaten dan kota, penyelenggara pemilu kabupaten dan kota, BUMD/Perusda/Perumdam provinsi dan kabupaten/kota, BLUD provinsi dan kabupaten/kota, perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim, pemkab dan pemkot di Kaltim, yudikatif kabupaten dan kota, penegak hukum di kabupaten dan kota. Partisipasi dilakukan oleh 235 badan publik atau sekitar 82% dari 315 badan publik yang terdaftar.
Untuk penghargaan kategori Perangkat Daerah Pemprov Kaltim terbaik pertama diraih Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim dengan kalasifikasi “Informatif” skor 95,75. Peringkat kedua Dinas Perkebunan Kaltim klasifikasi “Informatif” dengan skor 93,37 dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kaltim menduduki peringkat ketiga dengan klasifikasi “Menuju Informatif” skor 83,43.
Sementara untuk kategori BLUD provinsi dan kabupaten/kota peringkat pertama diraih RSUD AWS Samarinda, peringkat kedua RSJD Atma Husada Saamarinda dan peringkat ketiga RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Untuk kategori BUMD terbaik pertama diraih BPD Kaltim Kaltara, terbaik kedua Perumdam Batiwakkal Berau dan ketiga PT MBS. Sedangkan untuk kategori Pemkot dan Pemkab, peringkat pertama Pemkot Samarinda, peringkat kedua Pemkot Bontang dan peringkat ketiga Pemkot Balikpapan.
Malam penganugerahan ini juga dihadiri Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro dan jajaran Forkopimda Kaltim. (sul/ky/adpimprov kaltim)
08 September 2022 Jam 10:45:27
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 22:25:35
Gubernur Kaltim
25 Juli 2021 Jam 11:40:19
Gubernur Kaltim
07 Juni 2022 Jam 20:08:33
Gubernur Kaltim
06 Januari 2019 Jam 19:10:53
Gubernur Kaltim
23 Mei 2022 Jam 08:42:24
Gubernur Kaltim
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
31 Maret 2023 Jam 23:43:56
Agama
05 Februari 2019 Jam 21:02:38
Pembangunan
06 Juni 2020 Jam 17:51:53
Perkebunan
01 Maret 2023 Jam 15:25:29
Gubernur Kaltim
21 April 2020 Jam 19:13:36
Kependudukan dan Catatan Sipil