Kalimantan Timur
Gubernur Siap Keluarkan Insgub Pengunaan Lahan Tol

SAMARINDA-Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak akan segera mengeluarkan Instruksi Gubernur (Insgub) untuk mempercepat proses pembebasan lahan bagi kelanjutan pembangunan jalan tol Balikpapan – Samarinda sepanjang 99,02 km. seperti diketahui, kelanjutan pembangunan  jalan tol terutama yang melintasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto dan sekitarnya masih terkendala pembebasan lahan. 

Intruksi Gubernur itu akan membantu Pemkab Kutai Kartanegara dan Pemkot Samarinda kawasannya akan dilintasi pembangunan jalan tol agar lebih mudah melakukan pembebasan lahan dari masyarakat maupun perusahaan-perusahaan tambang batubara.

            “Instruksi tersebut akan kita keluarkan melalui Instruksi Gubernur (Insgub), karena sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang penggunaan lahan untuk kepentingan umum, termasuk untuk pembangunan jalan tol,” kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak usai Dialog Publik Temu Masyarakat bersama pendengar RRI dan Penonton TVRI di Kaltim, di Kantor Gubernur Kaltim Samarinda, Sabtu malam (19/1).

Undang Undang (UU) yang mengatur tentang penggunaan lahan untuk kepentingan umum itu adalah UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

UU tersebut mengatur pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kemanfaatan, kemanusiaan, kapastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan dan keselarasan.

“Dalam Undang-Undang ini, pasal 3 telah menjelaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak-pihak yang berhak,” jelasnya.

Awang mengungkapkan, sudah ada perusahaan tambang yang lahannya menjadi lokasi pembangunan jalan tol sukarela memberikan lahannya. Namun diakuinya, hingga saat ini memang masih ada yang belum mau memberikan lahannya untuk pembangunan jalan tol.

Karena itu, Awang menegaskan akan melaksanakan aturan tersebut, sehingga pembebasan lahan untuk jalan tol lebih berkekuatan hukum.

“Yang jelas, khususnya kepada perusahaan tambang yang memiliki lahan, saya telah mengimbau agar merelakan sebagian lahannya digunakan untuk pembangunan jalan tol. Karena jalan tol juga, tujuannya untuk kepentingan umum. Imbauan saya, yakni untuk badan jalannya diharapkan dapat dibebaskan selebar 60 meter. Kemudian untuk buffer zonenya dari sisi kanan dan kiri 50 meter. Nah, itu saja yang kita pakai,” jelasnya.

Selanjutnya, jika perusahaan mau menambang di luar luas lahan yang telah diinginkan Pemerintah Daerah dipersilahkan. Bahkan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut tentu tidak akan berpengaruh dan ditegaskan tidak akan dicabut.

Hanya, Awang berharap lahan tambang perusahaan tersebut tidak menggangu lokasi pembangunan jalan tol. Upaya yang kini dilakukan Pemprov Kaltim untuk pembebasan lahan tersebut, yakni apabila lahan itu milik masyarakat, maka akan dilakukan ganti rugi dan itu ada dananya. 

“Yang jelas pembebasan lahan tersebut adalah tanggungjawab Bupati dan Walikota. Apalagi, banyak juga lahan yang telah dibebaskan,” jelasnya. (jay/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation