Kalimantan Timur
Gubernur: SKPD Harus Aktif ke Daerah untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Program Kerja Pemerintah Harus Bottom Up

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan agar program pembangunan dapat terencana dan terlaksana dengan baik serta tepat sasaran, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov Kaltim harus pro aktif dan turun langsung ke lapangan.

Menurut dia, hal itu dilakukan guna menyerap langsung aspirasi masyarakat di kabupaten/kota. Karena, belum tentu program-program pemerintah yang sifatnya top down bisa selaras atau sesuai kemauan masyarakat, melainkan harus bottom up.

“Melalui kunjungan-kunjungan kerja ke kabupaten/kota kita dapat melihat dan mendengar aspirasi dari masyarakat di daerah, untuk kemudian kita sinergikan dengan program kerja pemerintah,” kata Awang Faroek akhir pekan lalu.

Awang Faroek menjelaskan, sangat penting bagi setiap SKPD untuk mendatangi setiap daerah di kabupaten/kota se Kaltim. Karena, karakteristik masing-masing daerah berbeda sehingga kebutuhan terhadap perencanaan pembangunan juga berbeda-beda. Namun, kemungkinan besar ada juga daerah yang memiliki kebutuhan yang sama persis.

Misalkan, pembangunan bendungan di Marangkayu, Kutai Kartanegara. Bendungan tersebut dapat digunakan untuk pemenuhan air bersih di Kota Bontang maupun Kecamatan Marangkayu, serta jaringan irigasi sawah di wilayah Marangkayu.

“Kita inginkan program-program pro rakyat yang kita laksanakan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan turun ke lapangan, setiap SKPD akan tahu apa-apa saja yang dibutuhkan masyarakat, untuk kemudian dibuatkan program perencanaan dan disinergikan dengan program kabupaten/kota,” jelasnya.

Awang Faroek mengungkapkan perencanaan program pembangunan memegang peranan penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Untuk itu, dalam prosesnya harus melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, termasuk masyarakat. Karena, tujuan utama pembangunan adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bersama dengan DPRD Kaltim, Pemprov telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2013-2018. Prosesnya sangat panjang, dengan melalui sejumlah tahapan dan melibatkan seluruh unsur masyarakat.

“Kita inginkan aspirasi masyarakat yang masuk dalam RPJMD Kaltim 2013-2018 dapat terlaksana dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Disamping itu, SKPD harus tetap membuat program pro rakyat dalam rencana kerja tahunan yang selaras program dalam RPJMD kita,” ungkapnya. (her/sul/es/hmsprov)

 

///FOTO :  Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak selalu menyempatkan diri berbincang dengan masyarakat dalam setiap kunjungan kerja ke daerah untuk menyerap aspirasi sehingga program pembangunan daerah seiring dengan keinginan rakyat.(sarjono/humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation