SAMARINDA - Demi mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di Benua Etam, Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 065/3290/B.Org-TL tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Surat Edaran ini selain berdasar keputusan presiden, juga Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ucap Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (2/12/2021).
Dengan SE tersebut, lanjut Juru Bicara Gubernur Kaltim itu seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.
Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Begitu juga cuti, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Kecuali, melahirkan atau sakit keras.
"Dari itu semua, pegawai juga diminta melakukan pencegahan. Mulai menggunakan masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, testing, tracing dan treatment," jelasnya.
Melalui SE tersebut, Pemprov akan memberikan sanksi bagi pegawai yang melanggar. SE tersebut berlaku sejak diterbitkan per 1 Juli 2021 hingga dikeluarkan kebijakan baru.
"Surat tersebut langsung ditandatangani Gubernur Isran Noor," jelas Ivan sapaan akrabnya.(jay/sul/adpimprov kaltim)
23 Juli 2021 Jam 10:46:30
Ketetapan Pemerintah
03 Juli 2021 Jam 08:11:19
Ketetapan Pemerintah
13 Juli 2021 Jam 12:26:02
Ketetapan Pemerintah
25 Juni 2018 Jam 21:00:10
Ketetapan Pemerintah
04 Juli 2021 Jam 20:07:20
Ketetapan Pemerintah
02 Juni 2021 Jam 09:58:10
Ketetapan Pemerintah
03 Juni 2023 Jam 17:53:53
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:25:15
Kaltim Berduka
03 Juni 2023 Jam 11:22:53
Wakil Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:21:06
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
09 Desember 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
12 November 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
03 Agustus 2020 Jam 20:31:56
Kesehatan
20 Februari 2020 Jam 11:32:14
Berita Acara
03 Januari 2017 Jam 00:00:00
Kegiatan Pemerintah