Kalimantan Timur
Gubernur Terbitkan SE untuk Perangkat Daerah dan Biro, Pembatasan Acara Seremonial Karena Covid

Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Menindaklanjuti arahan Mendagri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Maka, Gubernur Kaltim.Dr H Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 065/ 1104 /B.Org-TL tentang pembatasan pelaksanaan acara seremonial baik yang dilaksanakan langsung oleh perangkat daerah maupun mitra kerja sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kaltim.

"Surat Edaran (SE) ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah di Provinsi Kalimantan Timur. Semua, untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid. Mengingat kasus Covid terus meningkat," ucap Kepala Biro Adpim Setda Provinsi  Kaltim HM Syafranuddin yang akrab disapa Ivan ini, Selasa 22 Februari 2022.

Menurut Jubir Gubernur Kaltim ini, dengan adanya SE tersebut, maka diminta kepada seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat melaksanakan, yakni kegiatan yang dilaksanakan dan berpotensi menghadirkan banyak orang untuk sementara ditunda dan disesuaikan jika keadaan memungkinkan, terkecuali rapat-rapat penting.

Kemudian, rapat-rapat penting dapat dilaksanakan namun dengan peserta terbatas (20 % dari kapasitas ruangan), dan lebih diutamakan melalui video conference.

Sedangkan, pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat umum atau mitra kerja yang mengundang dan menghadirkan banyak orang serta menggunakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur seperti gedung, ruang rapat dan lain-lain serta area terbuka dalam lingkungan instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk sementara dijadwalkan ulang sampai keadaan memungkinkan.

"Semua ini dilakukan, agar bersama-sama menjaga, agar penyebaran dan penularan tak meningkat," jelas Ivan.

Sementara, Surat Edaran Gubernur Kalimantam Timur Nomor: 065/0528/B.Org 9 Februari 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Acara Seremonial Baik yang dilaksanakan langsung oleh perangkat daerah maupun mitra kerja sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya," jelas Ivan.

Surat edaran tersebut diterbitkan tertanggal 22 Februari 2022 ditandatangani Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi.(jay/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation