SAMARINDA - Menindaklanjuti arahan Mendagri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Maka, Gubernur Kaltim.Dr H Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 065/ 1104 /B.Org-TL tentang pembatasan pelaksanaan acara seremonial baik yang dilaksanakan langsung oleh perangkat daerah maupun mitra kerja sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kaltim.
"Surat Edaran (SE) ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah di Provinsi Kalimantan Timur. Semua, untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid. Mengingat kasus Covid terus meningkat," ucap Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin yang akrab disapa Ivan ini, Selasa 22 Februari 2022.
Menurut Jubir Gubernur Kaltim ini, dengan adanya SE tersebut, maka diminta kepada seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat melaksanakan, yakni kegiatan yang dilaksanakan dan berpotensi menghadirkan banyak orang untuk sementara ditunda dan disesuaikan jika keadaan memungkinkan, terkecuali rapat-rapat penting.
Kemudian, rapat-rapat penting dapat dilaksanakan namun dengan peserta terbatas (20 % dari kapasitas ruangan), dan lebih diutamakan melalui video conference.
Sedangkan, pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat umum atau mitra kerja yang mengundang dan menghadirkan banyak orang serta menggunakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur seperti gedung, ruang rapat dan lain-lain serta area terbuka dalam lingkungan instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk sementara dijadwalkan ulang sampai keadaan memungkinkan.
"Semua ini dilakukan, agar bersama-sama menjaga, agar penyebaran dan penularan tak meningkat," jelas Ivan.
Sementara, Surat Edaran Gubernur Kalimantam Timur Nomor: 065/0528/B.Org 9 Februari 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Acara Seremonial Baik yang dilaksanakan langsung oleh perangkat daerah maupun mitra kerja sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya," jelas Ivan.
Surat edaran tersebut diterbitkan tertanggal 22 Februari 2022 ditandatangani Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi.(jay/sul/adpimprov kaltim)
31 Desember 2016 Jam 00:00:00
Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 19:35:50
Gubernur Kaltim
12 Oktober 2021 Jam 22:36:38
Gubernur Kaltim
16 Maret 2022 Jam 18:13:34
Gubernur Kaltim
25 November 2017 Jam 13:35:28
Gubernur Kaltim
22 April 2022 Jam 22:52:07
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
05 April 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
04 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 September 2016 Jam 00:00:00
Kelautan dan Perikanan
19 Juli 2020 Jam 20:36:41
Kesehatan
01 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan