SAMARINDA - Gubernur Kaltim H Isran Noor telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Penerima dan Besaran Bansos Masyarakat yang Terdampak Covid 19. Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim, HM Syafranuddin, Selasa (26/5) mengatakan, saat ini proses pencairan sedang berlangsung di bank.
Disebut, SK Gubernur Kaltim untik Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) diterbitkan sejak 12 Mei 2020 yakni untuk 307 pekerja seni, budaya dan seniman. Kemudian pekerja sektor perhubungan sebanyak 1.203 orang, serta sektor pariwisata 3.496 orang. “Total penerima Bansos JPS 140.660 orang yang sudah clear datanya, sementara data yang masuk 150.523 orang,” ungkapnya.
Dijelaskan, dalam pendataan memerlukan waktu dan ekstra hati-hati agar tidak tumpang tindih dengan bantuan lainnya. “Semua data diterima dari Pemkab dan Pemkot,” katanya.
Terkait kendala pencairan, Syafranuddin sebagai Jubir Pemprov Kaltim menyebutkan untuk menyalur semua Bansos, Pemprov bekerjasama dengan Bank Kaltimtara dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). “Tadinya diharapkan sebelum Idul Fitri sudah bisa terealisasi, namun hingga Jumat petang prosesnya belum berjalan di masing-masing bank, karena ada beberapa syarat dari bank yang harus dipenuhi penerima,” katanya.
Lebih jauh, dijelaskan Bansos JPS yang diberikan Pemprov Kaltim sebesar Rp250 ribu perorang perbulan selama tiga bulan yang dimulai bulan Mei hingga Juli 2020. Bansos JPS yang menggunakan APBD Kaltim Tahun 2020 ini disalurkan sesuai aturan dan saran Kajaksaan Tinggi Kaltim, BPKP Kaltim serta Itwilprov bahkan Pimpinan KPK – RI yakni by name by address (BNBA). “Karena itu, ada syarat lain yang diminta perbankan terlebih untuk data penerima banyak sehingga perlu data lengkap seperti rekening bank penerima,” jelas Syafranuddin seraya menambahkan sesuai data yang ia dapat sejumlah dana Bansos JPS dari Pemprov Kaltim sudah ada di bank seperti sektor pariwisata sebesar Rp2,6 miliar. (van/ri/humadprovkaltim)
26 September 2019 Jam 10:34:59
Siaran Pers
04 Juli 2019 Jam 21:35:51
Siaran Pers
30 Mei 2018 Jam 16:27:35
Siaran Pers
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
13 Maret 2023 Jam 10:07:35
Agama
31 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
09 November 2021 Jam 14:36:16
Kunjungan Kerja
06 September 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan