SAMARINDA - Sejumlah LSM melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur, Senin (23/1). Aksi dilakukan sejak pagi hingga lewat tengah hari. Mereka adalah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Koalisi Petani dan Nelayan Kecamatan Muara Jawa dan sejumlah organisasi masyarakat lainnya.
Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi terkait perampasan lahan milik masyarakat oleh perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di daerah mereka.
Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak yang langsung menerima pengunjukrasa mengatakan, Kantor Gubernur merupakan rumah rakyat. Karena itu Gubernur menyebutkan, jika ada rakyat yang datang ke Kantor Gubernur, sama halnya mereka datang datang ke rumah sendiri. Gubernur juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menolak demontarasi. Demo apa saja tidak pernah ditolak. Namun perlu dimaklumi kerja Gubernur tentu bukan hanya menerima pendemo, tetapi banyak pekerjaan lain yang harus diselesaikan demi menyukseskan program pembangunan yang muaranya untuk kesejahteraan rakyat.
"Kami selalu siap menerima aspirasi rakyat dan kami sangat sedih dan terharu sekali mendengar keluhan ibu Mujiati yang lahannya diambil alih oleh pihak perusahaan, serta beberapa warga lainnya. Oleh karena itu, saya akan segera menindaklanjutinya," janji Awang Faroek.
Aspirasi yang disampaikan, lanjut Gubernur akan segera dipelajari. Perlu kejelasan dan kelengkapan data, sebelum kasus diselesaikan melalui proses hukum atau musyawarah dalam fasilitasi Gubernur.
"Kalau dipercayakan kepada Gubernur, maka aspirasi yang disampaikan akan segera dipelajari mengapa bisa sampai seperti ini, karena berdasarkan peraturan yang berlaku, baik perusahaan pertambangan maupun perkebunan itu tidak boleh diberikan ijin, kalau di lokasi tersebut ada desa," tegas Awang.
Gubernur juga meminta para pendemo untuk bersabar karena apa yang disampaikan akan segera ditindaklanjuti dengan mengundang langsung perusahaan yang bersangkutan, termasuk Lurah, Camat dan Bupati serta DPRD Kutai Kartanegara.
"Saya akan berpihak kepada kebenaran dan akan segera menyelesaikan permasalahan ini secara adil di luar pengadilan. Kalau tidak mempan maka akan ditempuh melalui jalur hukum," tegas Awang Faroek.
Sebelumnya, empat perwakilan pendemo menyampaikan aspirasi apa yang mereka alami dimana lahan milik masyarakat diambil alih oleh perusahaan, sehingga mereka tidak bisa mengerjakan kembali lahannya. (mar/sul/es/humasprov)
20 Januari 2023 Jam 20:14:48
Aspirasi Masyarakat
21 April 2022 Jam 08:37:00
Aspirasi Masyarakat
07 Februari 2020 Jam 21:37:37
Aspirasi Masyarakat
18 Februari 2023 Jam 21:31:45
Aspirasi Masyarakat
03 Februari 2022 Jam 19:16:26
Aspirasi Masyarakat
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
20 Januari 2020 Jam 19:46:51
Kegiatan Pemerintah
07 April 2015 Jam 00:00:00
Sosial
30 April 2020 Jam 18:59:43
Pendidikan
28 Juni 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
10 Juni 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan