Kalimantan Timur
Gubernur Terima DIPA 2020, Kaltim Dapat Rp22 Triliun

ist

JAKARTA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2020 dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Total alokasi dana  transfer dan dana desa yang diterima Kaltim tahun depan sebesar Rp22 triliun lebih atau tepatnya Rp22.069.045.817.000,-

"Alhamdulillah DIPA sudah kita terima. Nilainya masih hampir sama dengan tahun ini. Kerja akan kita lanjutkan. Awal tahun sudah harus segera kita mulai, seperti pesan presiden," kata Gubernur Isran Noor di Istana Negara.

Khusus Pemprov Kaltim dana  transfer yang disiapkan negara sebesar Rp4.985.135.872 atau Rp4,9 triliun. Dana transfer untuk provinsi terdiri dari dana bagi hasil pajak Rp616 miliar, dana bagi hasil sumber daya alam Rp1,97 triliun, dana alokasi umum Rp943 miliar, dana alokasi khusus fisik Rp365,3 miliar, dana alokasi khusus non fisik Rp1 triliun, ditambah dana insentif daerah Rp69 miliar.

Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi kabupaten dengan alokasi dana transfer dan dana  desa terbesar, yakni Rp3,5 triliun. Sedangkan Kota Bontang menjadi penerima dana transfer terkecil yakni Rp908 miliar.

"Pak Presiden menegaskan kembali pesan di Sentul kemarin agar daerah melakukan evaluasi terhadap perda-perda (peraturan daerah) yang menghambat penciptaan industri, investasi dan lapangan kerja," jawab Isran kepada sejumlah wartawan.(sul/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation