SAMARINDA - Kaltim sudah berhasil melakukan swasembada ikan. Tapi sukses itu belum diikuti komoditi pangan lainnya. Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak berharap agar swasembada bisa segera diikuti komoditi-komoditi pertanian lainnya. "Saya ingin semua terwujud. Tahun ini kita bisa swasembada pangan, baik beras, jagung, singkong dan kedelai. Ikan kita kan sudah swasembada, jadi yang lain harus menyusul swasembada juga," kata Gubernur Awang Faroek didampingi Juru Bicara Gubernur Hendro Prasetyio ketika menerima kunjungan Pengurus KTNA Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (1/2).
Swasembada pangan, khususnya beras sudah harus terwujud tahun depan memanfaatkan dukungan irigasi di Waduk Marangkayu, Kutai Kartanegara, Waduk Tritip di Balikpapan, Bendungan Lambakan di Paser dan Bendungan Telake di perbatasan Paser dan PPU.
Kehadiran waduk dan bendungan itu lanjut Awang akan mendukung peningkatan produksi padi, sehingga untuk konsumsi beras, Kaltim tidak perlu mendatangkan dari daerah lain. "Bukan hanya beras, semua komoditi pangan, misalnya jagung, singkong hingga kedelai harus bisa swasembada. Karena itu, kita berharap keterlibatan KTNA untuk menyukseskan program ini," jelasnya.
Awang menegaskan, Kaltim bersyukur. Karena untuk beras saja, lima bulan ke depan Kaltim masih aman dan tidak perlu mendatangkan beras dari luar daerah. Karena produksi padi petani cukup untuk kebutuhan beras Kaltim hingga lima bulan ke depan. Ketua KTNA Kaltim Misdianto mengatakan, sesuai arahan Gubernur Awang Faroek Ishak, Pengurus KTNA yang baru dilantik beberapa pekan lalu siap mendukung langkah pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan.
Namun demikian, KTNA berharap menyukseskan program ini diperlukan dukungan lahan yang cukup atau perluasan areal tanam harus ada, sehingga program tersebut betul-betul terwujud. Karena, diketahui saat ini lahan yang ada di Kaltim lebih banyak pada kawasan hutan. "Tetapi, kita tidak perlu khawatir dengan kawasan hutan. Karena, sudah ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 81/2016 tentang Pemanfaatan Hutan untuk Ketahanan Pangan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83/2016 tentang Perhutanan Sosial," jelasnya.
Melalui peraturan tersebut, KTNA sangat mendukung apa yang menjadi harapan Pemprov Kaltim untuk mewujudkan swasembada pangan. Karena, tidak perlu khawatir dengan lahan kawasan hutan. Pasalnya, tinggal dimanfaatkan bukan memiliki. Sebagai bentuk dukungan tersebut, maka KTNA meminta agar masyarakat di wilayah kawasan hutan bisa membentuk kelompok-kelompok tani kawasan hutan bekerjasama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat. "Yang jelas, tanpa perluasan kawasan tanam, mustahil kita bisa mewujudkan Kaltim Swasembada Pangan. Karena itu, hingga saat ini kami sudah memfasilitasi untuk terbentuknya kelompok-kelompok tani, sehingga mendukung terwujudnya program tersebut," jelasnya. Sebagai mitra pemerintah, KTNA akan mendukung pencapaian swasembada pangan dan peningkatan kesejahteraan rakyat melalui sektor pertanian dalam arti luas. (jay/sul/humasprov)
26 September 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
03 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
16 Juni 2021 Jam 21:01:54
Pertanian dan Ketahanan Pangan
02 April 2018 Jam 20:03:53
Pertanian dan Ketahanan Pangan
05 September 2016 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
09 Agustus 2022 Jam 06:01:58
Ibu Kota Negara
09 Agustus 2022 Jam 05:57:19
Produk K-UKM
08 Agustus 2022 Jam 21:56:12
Agenda Pemerintah
08 Agustus 2022 Jam 21:53:12
Agama
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
04 Juni 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
20 Desember 2020 Jam 11:51:15
Pendidikan
03 Mei 2020 Jam 15:48:21
Penanggulangan Bencana
10 November 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Mei 2018 Jam 21:40:22
Pembangunan