Kalimantan Timur
Gubernur Terima SK Kuota BBM JBT/JBKP

Gubernur Isran Noor menerima SK Penugasan Penyalur dan Kuota JBT dan JBKP Tahun 2020 dari Kepala BPH Migas Muhammad Fanshurullah Asa.(istimewa)

JAKARTA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang Penugasan Penyalur serta Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin Tahun 2020.

 

Acara dihadiri Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Muhammad Fanshurullah Asa dilaksanakan di Aula Gedung BPH Migas Jakarta, Senin (30/12/2019).

 

SK diserahkan BPH Migas kepada badan usaha penerima penugasan dan gubernur seluruh Indonesia. Tercatat 58 Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum BBM yang diundang BPH Migas.

 

Diakui Kepala BPH Migas Muhammad Fanshurullah Asa bahwa pihaknya memberikan penugasan kepada badan usaha untuk menyalurkan BBM subsidi ke masyarakat melalui penunjukan langsung atau seleksi.

 

BPH Migas mengirim undangan kepada 58 Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum BBM. Dilakukan seleksi terhadap badan usaha pendamping PT Pertamina (Persero) dalam menyalurkan BBM.

 

"Namun hasil seleksi tidak ada yang memenuhi syarat teknis, finansial dan komersil. Akhirnya berdasarkan SK Kepala BPH Migas, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk mendapat tugas untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian JBT mulai 2018 hingga 2022," ujar Fanshurullah.

 

Terhadap kebijakan tersebut, Gubernur Isran Noor atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Kaltim sangat mengapresiasi BPH Migas dan jajaran Kementerian ESDM.

 

"Kita sangat berterimakasih atas kebijakan ini. Khususnya pemberlakuan BBM satu harga. Sebab Kaltim masih memiliki kawasan pedalaman, terpencil, perbatasan dan pulau terluar. Tentu kebijakan ini berimbas pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan kesejahteraan rakyat," ungkap Isran Noor.

 

Gubernur sangat berharap kebijakan BBM satu harga benar-benar dilaksanakan. Selain, memenuhi kebutuhan masyarakat juga mengurangi beban biaya BBM yang sangat tinggi bagi masyarakat pedalaman, perbatasan, kawasan terluar dan terpencil.

 

 

Penugasan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

 

Penyerahan SK Penugasan Penyalur dan Kuota JBT/JBKP dirangkai launching Buku BBM 1 Harga dan peresmian penggunaan renovasi Gedung BPH Migas Jakarta.

 

Tampak hadir Ketua Komisi VII DPRRI Alex Noerdin dan mantan Menteri Pertahanan/Menteri ESDM Profesor Purnomo Yusgiantoro, pejabat eselon 1 kementerian/lembaga dan kepala daerah.(yans/her/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation