JAKARTA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang Penugasan Penyalur serta Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin Tahun 2020.
Acara dihadiri Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Muhammad Fanshurullah Asa dilaksanakan di Aula Gedung BPH Migas Jakarta, Senin (30/12/2019).
SK diserahkan BPH Migas kepada badan usaha penerima penugasan dan gubernur seluruh Indonesia. Tercatat 58 Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum BBM yang diundang BPH Migas.
Diakui Kepala BPH Migas Muhammad Fanshurullah Asa bahwa pihaknya memberikan penugasan kepada badan usaha untuk menyalurkan BBM subsidi ke masyarakat melalui penunjukan langsung atau seleksi.
BPH Migas mengirim undangan kepada 58 Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum BBM. Dilakukan seleksi terhadap badan usaha pendamping PT Pertamina (Persero) dalam menyalurkan BBM.
"Namun hasil seleksi tidak ada yang memenuhi syarat teknis, finansial dan komersil. Akhirnya berdasarkan SK Kepala BPH Migas, PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk mendapat tugas untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian JBT mulai 2018 hingga 2022," ujar Fanshurullah.
Terhadap kebijakan tersebut, Gubernur Isran Noor atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Kaltim sangat mengapresiasi BPH Migas dan jajaran Kementerian ESDM.
"Kita sangat berterimakasih atas kebijakan ini. Khususnya pemberlakuan BBM satu harga. Sebab Kaltim masih memiliki kawasan pedalaman, terpencil, perbatasan dan pulau terluar. Tentu kebijakan ini berimbas pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan kesejahteraan rakyat," ungkap Isran Noor.
Gubernur sangat berharap kebijakan BBM satu harga benar-benar dilaksanakan. Selain, memenuhi kebutuhan masyarakat juga mengurangi beban biaya BBM yang sangat tinggi bagi masyarakat pedalaman, perbatasan, kawasan terluar dan terpencil.
Penugasan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Penyerahan SK Penugasan Penyalur dan Kuota JBT/JBKP dirangkai launching Buku BBM 1 Harga dan peresmian penggunaan renovasi Gedung BPH Migas Jakarta.
Tampak hadir Ketua Komisi VII DPRRI Alex Noerdin dan mantan Menteri Pertahanan/Menteri ESDM Profesor Purnomo Yusgiantoro, pejabat eselon 1 kementerian/lembaga dan kepala daerah.(yans/her/humasprovkaltim)
27 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 November 2019 Jam 23:50:09
Pemerintahan
13 November 2018 Jam 19:23:01
Pemerintahan
22 Januari 2020 Jam 08:55:43
Pemerintahan
01 April 2023 Jam 22:25:35
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Maret 2023 Jam 23:53:03
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:40
Gubernur Kaltim
31 Maret 2023 Jam 23:48:09
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
24 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
28 Februari 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
02 Januari 2022 Jam 21:55:01
Insfrakstuktur
05 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Statistik