Pertimbangkan keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja
SAMARINDA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2015 yang akan berlaku efektif 1 Januari - 31 Desember 2015 akhirnya ditetapkan sebesar Rp2.026.126. Surat Keputusan Gubernur untuk Penetapan UMP Kaltim 2015 tersebut ditandatangani Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak pertanggal 1 Nopember 2015 dan akan menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabapaten/Kota (UMK) 2015.
Gubernur Awang Faroek Ishak menjelaskan, penetapan UMP telah mempertimbangkan banyak hal diantaranya, Nilai Kebutuhan Layak (KHL) 2014, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
"Penetapan UMP ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Kepentingan usaha dan pekerja menjadi pertimbangan utama penetapan UMP ini," kata Awang Faroek, Sabtu (1/11).
Setelah penetapan UMP ini, Gubernur Awang Faroek Ishak berharap agar Dewan Pengupahan di kabupaten dan kota segera berunding untuk membahas penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota sehingga diharapkan, sebelum 1 Januari 2015, kesepakatan tentang nilai UMK di Dewan Pengupahan bisa segera diajukan kepada walikota dan bupati untuk segera ditetapkan dan dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kaltim.
Gubernur Awang Faroek Ishak berharap agar setelah penetapan ini, para pekerja tetap dapat melakukan aktifitas kerja dengan terus meningkatkan produktifitas kerja di masing-masing perusahaan dan tidak melakukan aksi-aksi yang tidak produktif dan berpeluang merugikan diri sendiri, kelangsungan perusahaan serta merugikan masyarakat yang lain.
"Penetapan ini sudah kita lakukan dengan seadil-adilnya dan sebijak mungkin setelah mempertimbangkan berbagai kondisi riil di lapangan. Jika pun ada yang tidak puas, maka sampaikan keberatan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aksi-aksi yang tidak produktif," harap gubernur.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim HM Djailani, selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi menjelaskan bahwa usul penetapan UMP yang diajukan kepada gubernur Kaltim telah melalui proses pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta melibatkan para ahli dari perguruan tinggi dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Penetapan oleh gubernur telah didahului dengan kesepakatan antara perwakilan serikat pekerja/buruh dan perwakilan Apindo. Tentu kita semua berharap agar pekerja dan buruh tetap tenang karena upah tahun ini sudah meningkat dan mengacu pada KHL. Kontinuitas usaha akan terjaga dengan baik jika pekerja mampu tetap menjaga kondusifitas di lingkungan kerja," beber Djailani didampingi Kabid Hubungan Industrial Abdullah. (sul/hmsprov)
26 November 2021 Jam 14:44:35
Pemerintahan
07 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Januari 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
19 Maret 2023 Jam 08:30:41
Wakil Gubernur Kaltim
18 Maret 2023 Jam 23:51:27
Pemilihan Umum
18 Maret 2023 Jam 23:44:21
Agama
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
06 April 2013 Jam 00:00:00
Politik
25 Mei 2021 Jam 23:44:53
Kegiatan Pemerintah
19 Mei 2020 Jam 19:39:50
Perkebunan
10 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
26 November 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan