Pertimbangkan keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja
SAMARINDA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2015 yang akan berlaku efektif 1 Januari - 31 Desember 2015 akhirnya ditetapkan sebesar Rp2.026.126. Surat Keputusan Gubernur untuk Penetapan UMP Kaltim 2015 tersebut ditandatangani Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak pertanggal 1 Nopember 2015 dan akan menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabapaten/Kota (UMK) 2015.
Gubernur Awang Faroek Ishak menjelaskan, penetapan UMP telah mempertimbangkan banyak hal diantaranya, Nilai Kebutuhan Layak (KHL) 2014, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
"Penetapan UMP ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Kepentingan usaha dan pekerja menjadi pertimbangan utama penetapan UMP ini," kata Awang Faroek, Sabtu (1/11).
Setelah penetapan UMP ini, Gubernur Awang Faroek Ishak berharap agar Dewan Pengupahan di kabupaten dan kota segera berunding untuk membahas penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota sehingga diharapkan, sebelum 1 Januari 2015, kesepakatan tentang nilai UMK di Dewan Pengupahan bisa segera diajukan kepada walikota dan bupati untuk segera ditetapkan dan dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kaltim.
Gubernur Awang Faroek Ishak berharap agar setelah penetapan ini, para pekerja tetap dapat melakukan aktifitas kerja dengan terus meningkatkan produktifitas kerja di masing-masing perusahaan dan tidak melakukan aksi-aksi yang tidak produktif dan berpeluang merugikan diri sendiri, kelangsungan perusahaan serta merugikan masyarakat yang lain.
"Penetapan ini sudah kita lakukan dengan seadil-adilnya dan sebijak mungkin setelah mempertimbangkan berbagai kondisi riil di lapangan. Jika pun ada yang tidak puas, maka sampaikan keberatan dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aksi-aksi yang tidak produktif," harap gubernur.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim HM Djailani, selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi menjelaskan bahwa usul penetapan UMP yang diajukan kepada gubernur Kaltim telah melalui proses pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari unsur pemerintah, perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta melibatkan para ahli dari perguruan tinggi dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Penetapan oleh gubernur telah didahului dengan kesepakatan antara perwakilan serikat pekerja/buruh dan perwakilan Apindo. Tentu kita semua berharap agar pekerja dan buruh tetap tenang karena upah tahun ini sudah meningkat dan mengacu pada KHL. Kontinuitas usaha akan terjaga dengan baik jika pekerja mampu tetap menjaga kondusifitas di lingkungan kerja," beber Djailani didampingi Kabid Hubungan Industrial Abdullah. (sul/hmsprov)
24 Januari 2021 Jam 21:43:08
Pemerintahan
14 Agustus 2019 Jam 08:58:41
Pemerintahan
30 Januari 2019 Jam 19:53:40
Pemerintahan
28 Desember 2018 Jam 19:14:04
Pemerintahan
10 Mei 2018 Jam 21:27:40
Pemerintahan
03 November 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
08 Desember 2016 Jam 00:00:00
Prestasi
01 September 2022 Jam 08:48:23
Wakil Gubernur Kaltim
13 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
21 Februari 2022 Jam 19:39:06
Wakil Gubernur Kaltim
22 Maret 2020 Jam 22:34:24
Kesehatan