Kalimantan Timur
Gubernur: Truk Trailer Bermuatan Harus Lewat Sungai

Pemprov Terus Bangun dan Perbaiki Jalan di Kaltim


SAMARINDA - Pemprov Kaltim terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Upaya yang dilakukan diantaranya dengan membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan sebagai salah satu kebutuhan mendasar bagi masyarakat.
"Untuk jalan akan terus kita bangun dan perbaiki jika kondisinya rusak, agar masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari tanpa merasa terganggu dengan kondisi jalan yang rusak ataupun berlubang," ujar Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak, di Samarinda belum lama ini.
Upaya lain yang ditempuh Pemprov Kaltim, lanjut dia, adalah dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur khusus tentang jalan dan angkutan transportasi.
Terkait Perda itu, ujar Awang Faroek sudah diterbitkan sejak setahun lalu dan telah disosialiasikan kepada perusahaan batu bara dan sawit, sebelum mulai diberlakukan per 1 Juli 2013. Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Sawit.
"Waktu setahun sudah cukup bagi perusahaan batu bara dan sawit untuk membangun jalan khusus untuk angkutannya. Sejak 1 Juli 2013, truk-truk angkutan tambang batu bara tidak boleh melintas di jalan umum Kaltim. Sedangkan untuk kendaraan pengangkut CPO dan sawit masih diperkenankan untuk melintas jalan umum, tetapi muatannya tidak boleh lebih dari delapan ton," jelas Awang Faroek.
Selain itu, Awang Faroek juga menegaskan, untuk truk trailer yang mengangkut muatan yang beratnya rata-rata melebihi tonase jalan tidak lagi diperbolehkan melewati jalur transportasi darat, melainkan melalui jalur sungai.
"Untuk truk trailer yang berat-berat itu, sudah ada Pergubnya tidak boleh lagi lewat darat melainkan melalui jalur sungai. Sehingga jalan-jalan kita baik jalan nasional, provinsi maupun kabupaten/kota tidak cepat rusak karena kerap kali dilewati angkutan yang muatannya melebihi dari beban jalan," tegasnya.
Awang Faroek menambahkan untuk lebih optimalnya pemberlakuan Perda dan Pergub tersebut, Pemprov melalui instansi terkait telah membentuk tim yang bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan. Termasuk untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang masuk ke Pemprov.
"Kita ingin masyarakat juga aktif dan turut serta dalam rangka menjaga kondisi jalan darat yang ada di Kaltim, terutama dengan laporan-laporan jika ada angkutan batu bara dan sawit yang melintasi jalan umum," tambahnya. (her/hmsprov).

/// Foto: Gubernur H Awang Faroek Ishak (tiga dari kanan) didampingi Ketua DPD Golkar Kaltim Mukmin Faisyal (dua dari kanan) memberikan pengarahan kepada Kepala Dinas PU HM Taufik Fauzi (kiri) dan Kepala Bappeda Kaltim Rusmadi (kanan) saat meninjau longsoran di ruas Jalan Kilometer 38 Sepaku-Semoi, sebagai upaya melakukan perbaikan dan normalisasi kondisi jalan di daerah ini. (syaiful anwar/humasprov kaltim).

 

Berita Terkait
Government Public Relation