Kalimantan Timur
Gubernur Tunjuk Deni Sutrisno Jadi Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra

Dok.adpimkaltim

SAMARINDA - Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas yang ditandatangani Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor per tanggal 31 Desember 2021, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kaltim Deni Sutrisno ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim. 

 

"Penunjukan tersebut, berdasarkan surat nomor 821.2/III.3-7223/TUUA/BKD/2021 tentang surat perintah pelaksana tugas," ucap Karo Adpim Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin, di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat 31 Desember 2021.

 

Ivan sapaan akrab Syafranuddin mengatakan, penunjukan tersebut berlaku terhitung sejak 1 Januari-31 Maret 2022. 

 

Menurut Jubir Gubernur Kaltim ini, dalam hal  sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pejabat definitif. Maka, pelaksana tugas tersebut dapat diberikan perpanjangan paling banyak satu kali penugasan dengan surat perintah pelaksana tugas perpanjangan.

 

"Deni Sutrisno mengisi posisi Asisten sebelumnya yang dijabat oleh M Jauhar Efendi yang saat ini menjadi pegawai fungsional Widyaiswara Ahli Utama sejak 1 Desember 2021 lalu," jelasnya. (jay/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation