Kalimantan Timur
Gubernur Tunjuk Riza Indra Riadi Jadi Plt Sekprov Kaltim

Istimewa

SAMARINDA - Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas bernomor Nomor: 821.2/IIl.3-0687/TUUA/BKD/2022 ditandatangani Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor diterbitkan tanggal 31 Januari 2022, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim H Riza Indra Riadi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan ditetapkannya pejabat definitif ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas rutin dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan/tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi dan kepegawaian.  

"Jadi, per 1 Februari 2022, Pak Riza Indra Riadi sudah resmi ditunjuk oleh Gubernur Kaltim Isran Noor menjabat Plt Sekprov Kaltim," kata Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim HM Syafranuddin, Rabu 2 Februari 2022.

Menurut Jubir Gubernur Kaltim ini, penunjukan tersebut setelah adanya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/K Tahun 2022 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian dan/atau Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Keahlian Utama, bahwa Muhammad Sa'bani, telah mencapai batas usia pensiun TMT 1 Februari 2022.

"Selanjutnya peran sebagai Plt Sekprov Kaltim, dalam melaksanakan tugasnya agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa melaporkannya kepada Gubernur  Kalimantan Timur,” jelas Ivan. (jay/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Data Masih Kosong
Data Masih Kosong
Government Public Relation