Kalimantan Timur
Gubernur Tunjuk Taufik Jadi Plt Kepala Dinas Perpustakaan Kaltim

Dok.adpimkaltim

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menunjuk Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kaltim, Taufik  S.Sos M.Si menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpusataan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kaltim.

Penunjukan tertuang dalam  Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Gubernur Kaltim Nomor 821.2/III.3-5906/TUUA/BKD/2021 tanggal 1 November 2021.

Kebijakan ini diambil Gubernur Isran Noor karena per 1 November 2021, pejabat sebelumnya H Elto telah memasuki masa purna tugas. 

“Pak Taufik akan bertugas sebagai Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kaltim terhitung mulai 1 November 2021 hingga 31 Januari 2022,” sebut Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin, Jumat (3/12/2021) mengutip surat Gubernur.

Ivan, sapaan akrab Syafranuddin menjelaskan, sebagai Plt, Taufik diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas rutin. Namun demikian, Plt tidak diberi kewenangan untuk mengambil keputusan/tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi dan kepegawaian.

“Bila sampai waktu ditetapkan belum ada pejabat definitif, maka pelaksana tugas dapat diberi perpanjangan paling banyak untuk satu kali penugasan dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas Perpanjangan,” jelas Ivan.

Dalam suratnya, Gubernur Isran Noor juga mengingatkan agar Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kaltim   dalam pelaksanaan tugasnya selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan senantiasa melaporkannya kepada Gubernur melalui jenjang hirarki yang ada. (sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait