BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengusulkan 22 masukan untuk Rancangan Undang Undang (RUU) Jasa Kontruksi kepada Komisi V DPR. Diantara masukan itu adalah perlunya kejelasan pada pekerjaan tata lingkungan mencakup pekerjaan pengolahan bangunan dan penataan bangunan maupun lingkungan.
Gubernur mengatakan, perlu penjelasan secara spesifik tentang pekerjaan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL dan UPL). Karena, pekerjaan ini merupakan satu kesatuan dalam pekerjaan konstruksi dan merupakan pekerjaan awal jasa kontruksi.
“Banyak hal yang perlu diperjelas dalam RUU tentang Jasa Kontruksi ini. Karena, RUU tersebut terkait dengan suksesnya pembangunan kontruksi di daerah. Khususnya kejelasan Amdal, UKL dan UPL dalam pekerjaan kontruksi. Karena banyak kejadian untuk berbagai pekerjaan kontruksi, tidak dikaji Amdal, UKL dan UPL sesuai standar yang. Bahkan ada yang asal-asalan,” kata Awang Faroek Ishak usai membuka Rakor Teknis Pembangunan Kesejahteraan Sosial se-Kaltim di Balikpapan, Selasa (26/2).
Selain itu, yang perlu ditambah dari 22 usulan yang disampaikan, yakni dalam pasal tentang pengaturan upah tenaga ahli dan tenaga terampil di RUU Jasa Kontruksi. Karena belum diatur dasar batasan upah tersebut.
Khusus jasa kontraktor, lanjut Awang, untuk upah yang ada dalam daftar analisa pekerjaan yang akan dimasukkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), hanyalah untuk upah pekerja, tukang, kepala tukang dan mandor.
Sementara, pada jasa kontraktor di samping tenaga pekerja, tukang, kepala tukang dan mandor, dibutuhkan juga tenaga ahli dan tenaga terampil berupa general superintendet (GS), tenaga pelaksana, surveyor, drafter yang tidak masuk dalam daftar analisa pekerjaan yang merupakan suatu kesatuan dalam RAB, yang terdiri dari tiga komponen biaya, yakni biaya bahan, peralatan dan upah.
“Jika tidak diatur tentang upah tenaga ahli dan tenaga terampil, tentu akan berpengaruh pada produk pekerjaan yaitu pengendalian mutu pekerjaan, pengendalian waktu pekerjaan dan pengendalian biaya pekerjaan. Mudah-mudahan ini dapat menjadi revisi anggota Komisi V agar jasa kontruksi di Indonesia dapat lebih baik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Laurens Bahang Dama mengatakan, kontruksi secara umum dipahami sebagai segala bentuk pembuatan atau pembangunan, baik jalan, jembatan, bendungan, jaringan irigasi, gedung, bandara, pelabuhan dan instalasi telekomunikasi.
“Kami berharap, dengan adanya masukan dan saran dari Pemprov Kaltim terhadap RUU Jasa Kontruksi dapat menyukseskan pembangunan kontruksi yang dilakukan di Indonesia, khususnya di Kaltim. Apalagi, diketahui Kaltim memiliki banyak proyek pembangunan infrastruktur, sehingga wajar jasa kontruksi ini harus dikaji lebih baik, sehingga ketika disahkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan di daerah,” jelasnya.
Sementara, UU yang perlu dievaluasi dan dianalisa, yakni UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, UU Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas) dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (jay/hmsprov)
//// Foto : Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menyerahkan kenang-kenangan kepada Ketua Komisi V DPR RI Laurens Bahang Dama, usai pertemuan Komisi V DPR RI dengan Pemprov Kaltim tentang RUU Jasa Konstruksi.(fadjar/humasprov kaltim)
19 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 Mei 2018 Jam 02:19:00
Pemerintahan
11 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
15 April 2019 Jam 07:46:10
Pemerintahan
13 November 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 Oktober 2021 Jam 21:03:46
Pemerintahan
01 Juli 2022 Jam 08:16:25
Pertanian dan Ketahanan Pangan
01 Juli 2022 Jam 08:10:36
Informasi dan Komunikasi
01 Juli 2022 Jam 08:06:41
Ibu Kota Negara
01 Juli 2022 Jam 07:59:52
Informasi dan Komunikasi
01 Juli 2022 Jam 07:55:43
Deregulasi Kebijakan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
23 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Januari 2018 Jam 09:57:43
Pertanian dan Ketahanan Pangan
02 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
18 November 2017 Jam 23:11:51
Even Olahraga
27 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan