SAMARINDA– Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengusulkan kepada Komisi IV DPR khususnya Panitia Kerja (Panja) RTRW untuk memperluas lahan Taman Nasional Kutai (TNK) di Kutai Timur ke areal eks HPH (Hak Pengelolaan Hutan) PT Porodisa.
“Eks HPH Porodisa sudah dilihat dan hutannya masih bagus. Mengapa TNK tidak diperluas saja ke areal HPH tersebut, sehingga luasan TNK bukannya berkurang tetapi malah bertambah,” ucap Gubernur pada pertemuan dengan Komisi IV DPR Panja RTRW di Balikpapan, pekan lalu.
Awang Faroek mengungkapkan hal itu bukan tidak mungkin dilakukan. Sama seperti Hutan Lindung Wehea (38.000 hektare) yang merupakan lahan eks HPH Gruti III di Kecamatan Muara Wahau Kutai Timur. Dan ternyata, saat ini Hutan Lindung Wehea itu menjadi perhatian internasional.
“Hutan Lindung Wehea telah mendapatkan berbagai macam penghargaan di bidang lingkungan hidup dari berbagai organisasi pemerhati lingkungan karena masyarakatnya mampu menjaga keaslian dan kelestarian kawasan hutan tersebut,” ungkapnya.
Terkait usulan tersebut, Awang Faroek menegaskan hal itu atas dasar keinginan untuk mempertahankan dan meningkatkan luasan areal TNK. Selain itu, juga untuk mengakomodir keinginan sekitar 61 ribu penduduk dari berbagai suku bangsa berbeda yang tinggal di kawasan TNK.
“Jadi yakinlah jika kami mengusulkan itu untuk kepentingan masyarakat di kawasan TNK. Dari 61.503 jiwa ada penduduk asli dan ada pula penduduk pendatang. Jika hanya sekitar 7.816 hektare yang disetujui untuk perubahan peruntukan, maka yang repot kami di sini. Karena bisa memicu terjadinya konflik horisontal,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan Surat Bupati Kutai Timur (Nomor 593.45/351/DK-1/2013), usulan perubahan peruntukan TNK seluas 29.206 hektare. Sedangkan Rapat Tim Terpadu dan Kementerian Kehutanan untuk menindaklanjuti usulan tersebut merekomendasikan perubahan peruntukan seluas 17.503 hektare.
Namun berdasarkan hasil rekomendasi akhir (SK Nomor 554/Menhut-II/2013), yang disetujui seluas 7.816 hektare menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) untuk mengakomodir Kecamatan Sangkima, Teluk Pandan dan Sangatta Selatan, serta Bandara Sangkima, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada di dalam kawasan TNK. (her/hmsprov)
//Foto: – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak pada pertemuannya dengan Komisi IV DPR-RI. (heru/humasprov kaltim).
08 April 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
04 Maret 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
13 Desember 2019 Jam 23:17:02
Lingkungan Hidup
08 April 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
20 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
26 November 2019 Jam 11:20:48
Lingkungan Hidup
30 Maret 2023 Jam 10:34:43
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:06:31
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:04:05
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 18:54:37
Program Pemerintah
29 Maret 2023 Jam 18:51:08
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
02 Februari 2015 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
09 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
21 Februari 2018 Jam 09:34:53
Sosialisasi Masyarakat
25 Januari 2022 Jam 15:34:33
Penataan dan Penguatan Organisasi
24 Oktober 2018 Jam 19:59:18
Kegiatan Pemerintah