SAMARINDA– Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengusulkan kepada Komisi IV DPR khususnya Panitia Kerja (Panja) RTRW untuk memperluas lahan Taman Nasional Kutai (TNK) di Kutai Timur ke areal eks HPH (Hak Pengelolaan Hutan) PT Porodisa.
“Eks HPH Porodisa sudah dilihat dan hutannya masih bagus. Mengapa TNK tidak diperluas saja ke areal HPH tersebut, sehingga luasan TNK bukannya berkurang tetapi malah bertambah,” ucap Gubernur pada pertemuan dengan Komisi IV DPR Panja RTRW di Balikpapan, pekan lalu.
Awang Faroek mengungkapkan hal itu bukan tidak mungkin dilakukan. Sama seperti Hutan Lindung Wehea (38.000 hektare) yang merupakan lahan eks HPH Gruti III di Kecamatan Muara Wahau Kutai Timur. Dan ternyata, saat ini Hutan Lindung Wehea itu menjadi perhatian internasional.
“Hutan Lindung Wehea telah mendapatkan berbagai macam penghargaan di bidang lingkungan hidup dari berbagai organisasi pemerhati lingkungan karena masyarakatnya mampu menjaga keaslian dan kelestarian kawasan hutan tersebut,” ungkapnya.
Terkait usulan tersebut, Awang Faroek menegaskan hal itu atas dasar keinginan untuk mempertahankan dan meningkatkan luasan areal TNK. Selain itu, juga untuk mengakomodir keinginan sekitar 61 ribu penduduk dari berbagai suku bangsa berbeda yang tinggal di kawasan TNK.
“Jadi yakinlah jika kami mengusulkan itu untuk kepentingan masyarakat di kawasan TNK. Dari 61.503 jiwa ada penduduk asli dan ada pula penduduk pendatang. Jika hanya sekitar 7.816 hektare yang disetujui untuk perubahan peruntukan, maka yang repot kami di sini. Karena bisa memicu terjadinya konflik horisontal,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan Surat Bupati Kutai Timur (Nomor 593.45/351/DK-1/2013), usulan perubahan peruntukan TNK seluas 29.206 hektare. Sedangkan Rapat Tim Terpadu dan Kementerian Kehutanan untuk menindaklanjuti usulan tersebut merekomendasikan perubahan peruntukan seluas 17.503 hektare.
Namun berdasarkan hasil rekomendasi akhir (SK Nomor 554/Menhut-II/2013), yang disetujui seluas 7.816 hektare menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) untuk mengakomodir Kecamatan Sangkima, Teluk Pandan dan Sangatta Selatan, serta Bandara Sangkima, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada di dalam kawasan TNK. (her/hmsprov)
//Foto: – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak pada pertemuannya dengan Komisi IV DPR-RI. (heru/humasprov kaltim).
24 Oktober 2019 Jam 08:44:12
Lingkungan Hidup
29 November 2019 Jam 23:48:13
Lingkungan Hidup
23 Maret 2023 Jam 13:17:46
Lingkungan Hidup
26 Maret 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
23 September 2021 Jam 22:45:42
Lingkungan Hidup
11 April 2018 Jam 19:37:41
Lingkungan Hidup
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
26 Desember 2018 Jam 18:04:22
Pemerintahan
29 Juli 2018 Jam 17:57:32
Pemerintahan
04 Februari 2019 Jam 19:47:57
Pendidikan
03 November 2019 Jam 22:02:03
Pendidikan
06 Mei 2020 Jam 21:57:29
Kependudukan dan Catatan Sipil