Kalimantan Timur
Gubernur Usulkan Perluasan TNK ke Lahan Eks HPH PT Porodisa

SAMARINDA– Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengusulkan kepada Komisi IV DPR khususnya Panitia Kerja (Panja) RTRW untuk memperluas lahan Taman Nasional Kutai (TNK) di Kutai Timur ke areal eks HPH (Hak Pengelolaan Hutan) PT Porodisa.
“Eks HPH Porodisa sudah dilihat dan hutannya masih bagus. Mengapa TNK tidak diperluas saja ke areal HPH tersebut, sehingga luasan TNK bukannya berkurang tetapi malah bertambah,” ucap Gubernur pada pertemuan dengan Komisi IV DPR  Panja RTRW di Balikpapan, pekan lalu.
Awang Faroek mengungkapkan hal itu bukan tidak mungkin dilakukan. Sama seperti Hutan Lindung Wehea (38.000 hektare) yang merupakan lahan eks HPH Gruti III di Kecamatan Muara Wahau Kutai Timur. Dan ternyata, saat ini Hutan Lindung Wehea itu menjadi perhatian internasional.
“Hutan Lindung Wehea telah mendapatkan berbagai macam penghargaan di bidang lingkungan hidup dari berbagai organisasi pemerhati lingkungan karena masyarakatnya mampu menjaga keaslian dan kelestarian kawasan hutan tersebut,” ungkapnya.
Terkait usulan tersebut, Awang Faroek menegaskan hal itu atas dasar keinginan untuk mempertahankan dan meningkatkan luasan areal TNK. Selain itu, juga untuk mengakomodir keinginan sekitar 61 ribu penduduk dari berbagai suku bangsa berbeda yang tinggal di kawasan TNK.
“Jadi yakinlah jika kami mengusulkan itu untuk kepentingan masyarakat di kawasan TNK. Dari 61.503 jiwa ada penduduk asli dan ada pula penduduk pendatang. Jika hanya sekitar 7.816 hektare yang disetujui untuk perubahan peruntukan, maka yang repot kami di sini. Karena bisa memicu terjadinya konflik horisontal,” jelasnya.
Diketahui, berdasarkan Surat Bupati Kutai Timur (Nomor 593.45/351/DK-1/2013),  usulan perubahan peruntukan TNK seluas 29.206 hektare. Sedangkan Rapat Tim Terpadu dan Kementerian Kehutanan untuk menindaklanjuti usulan tersebut merekomendasikan perubahan peruntukan seluas 17.503 hektare.
Namun berdasarkan hasil rekomendasi akhir (SK Nomor 554/Menhut-II/2013), yang disetujui seluas 7.816 hektare menjadi APL (Areal Penggunaan Lain) untuk mengakomodir Kecamatan Sangkima, Teluk Pandan dan Sangatta Selatan, serta Bandara Sangkima, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ada di dalam kawasan TNK. (her/hmsprov)

//Foto: – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak pada pertemuannya dengan Komisi IV DPR-RI. (heru/humasprov kaltim).


 

Berita Terkait
Government Public Relation