Kalimantan Timur
Gubernur: Visi dan Misi Pembangunan Kaltim Milik Kita Bersama

Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengungkapkan hasil  sidang komisi-komisi pada pelaksanaan Rembuk Rakyat Kaltim 2014 merupakan sumbangan yang sangat berharga dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2013-2018.

Diketahui, pada Rembuk Rakyat Kaltim 2014 terdapat lima komisi berisikan pakar yang fokus untuk membahas sesuai dengan bidang-bidangnya masing-masing, yakni Komisi A yang fokus pada Sumber Daya Manusia (SDM), Komisi B (Ekonomi dan Sumber Daya Alam), Komisi C (Infrastruktur), Komisi D (Reformasi Birokrasi) dan Komisi E (Lingkungan).

“Saya sangat menghargai pemikiran-pemikiran yang telah disampaikan. Dan saya kira kebiasaan ini sangat kita perlukan tidak hanya diawal RPJMD tetapi juga untuk setiap tahunnya. Kita akan membiasakan untuk melibatkan semua pemangku kepentingan, karena kita sudah sepakat bahwa visi dan misi ini adalah milik kita bersama, bukan hanya visi dan misi seorang gubernur saja,” ungkap Awang Faroek usai pleno pembacaan rekomendasi sidang-sidang komisi Rembuk Rakyat Kaltim 2014, Rabu (26/2).

Untuk itu, Awang Faroek berharap semua yang terlibat sebagai pelaku dari pelaksanaan RPJMD Kaltim 2013-2018 benar-benar dapat mencurahkan perhatiannya pada bidang tugas pokoknya masing-masing, sehingga dengan demikian akan mendapatkan hasil yang diharapkan.

Awang Faroek menjelaskan sebagai pimpinan daerah, dirinya tidak berpretensi bahwa program dan kegiatan yang selama ini dilakukan sudah bagus, masih ada kekurangan dan selalu saja diperlukan kontrol dari masyarakat, terutama para pakar dari bidangnya masing-masing untuk dapat melihat secara langsung bagaimana pelaksanaanya.

“Saya sengaja mengikuti sidang komisi bidang infrastruktur, banyak pemikiran-pemikiran dari anggota kelompok atau komisi yang saya kira perlu untuk dijadikan perhatian bersama,” ucapnya.

Menurut dia, salah satu permasalahan yang dihadapi Kaltim saat ini adalah persoalan lahan, khususnya tumpang tindih perijinan lahan. Diketahui, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, hingga saat ini tercatat ada sekitar 742 kasus tumpang tindih lahan.

“Salah satu program Pemprov yang sedang dipersiapkan adalah One Map One Data, dan itu harus dilakukan untuk mengatasi persoalan lahan yang selama ini menghambat program pembangunan. Dengan telah disetujuinya RTRWP Kaltim, tinggal bagaimana kita bisa mengimplementasikannya dalam One Map One Data itu. Sehingga  hanya ada satu peta yang dipakai oleh semua sektor. Tidak seperti sekarang ini,” jelasnya.

Awang Faroek berharap semua persoalan yang menghambat program pembangunan selama ini bisa diselesaikan. Karena, lanjut dia, walaupun Pemprov maupun kabupaten/kota memiliki program yang baik namun selama ini masih ada persoalan lahan, maka apa pun yang diimpikan masyarakat tidak bisa dengan mudah diwujudkan. (her/sul/hmsprov).

//Foto: Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak duduk di bagian belakang mencermati jalannya pembahasan Komisi C (Infrastruktur) pada Rembuk Rakyat Kaltim 2014, Rabu (26/2). (johan/humasprov kaltim).

Berita Terkait
Government Public Relation