Kalimantan Timur
Gubernur: Yang Bertugas di Kaltara Harus Mengetahui Daerah Tersebut

Pelantikan dan Peresmian DOB Kaltara


SAMARINDA - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (22/4) hari ini akan dilantik Menteri Dalam Negeri Garmawan Fauzi di Jakarta. Ini akan menjadi momen bersejarah bagi Kaltim, dimana jika sebelumnya Kaltim memiliki 14 kabupaten dan kota, maka setelah pelantikan Pj Gubernur Kaltara, maka di Kaltim hanya ada 9 kabupaten dan kota. Sementara Kaltara akan menjadi provinsi ke-34 di Indonesia.
Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak berharap, siapapun yang dilantik sebagai Pj Gubernur Kaltara harus memahami kondisi daerah tersebut, sehingga kelanjutan pembangunan di kawasan itu, baik infrastruktur, sumber daya manusia maupun pertanian dalam arti luas tetap dilanjutkan.
“Penjabat yang dipercaya memimpin Kaltara harus mengetahui kondisi daerah-daerah tersebut. Pembangunan di daerah itu harus lebih meningkat setelah dimekarkan,” kata Awang Faroek.
Menurut dia, untuk pemilihan Pj Gubernur Kaltara, dari Kaltim hanya mengusulkan satu nama, yakni Dr H Irianto Lambrie yang kini menjabat Sekprov Kaltim. Hal itu dilakukan, karena Irianto dinilai mengetahui persis kondisi daerah tersebut. Jika usul ini dipenuhi, tentu ini akan membantu perkembangan pembangunan pemerintahan di Kaltara.
Sebab, sambung dia, selama tiga tahun ini, Kaltara masih menjadi tanggungjawab Kaltim, khususnya dalam pemberian hibah untuk operasional DOB dan bantuan hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah.  
“Yang jelas kita tunggu saja hasilnya. Namun, kami berharap mudah-mudahan Pak Irianto Lambrie yang terpilih,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Kerjasama dan Penataan Wilayah Setprov Kaltim Tri Murti Rahayu mengatakan, selama tiga tahun, Pemprov Kaltim tetap memberikan bantuan kepada Kaltara, berupa bantuan hibah untuk operasional DOB dan bantuan penyelenggaraan untuk Pilkada putaran pertama. Hingga bantuan untuk proses  penyerahan aset, baik bergerak dan tidak bergerak hingga personil atau pegawai.
“Selama tiga tahun, tugas Pj Gubernur menyusun kelembagaan dan pengisian pejabat dalam waktu enam bulan. Kemudian, melakukan penyiapan dan penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan Pemilukada,” jelasnya. (jay/hmsprov).

////Foto : Irianto Lambrie

Berita Terkait
Government Public Relation