SAMARINDA - Tugas pengelola zakat untuk menghimpun dana memang tidak mudah. Penyebabnya karena masih banyak umat Islam yang belum memahami benar makna kewajiban berzakat.
Selain itu, masih banyak lembaga pengelola zakat yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang. Lebih memprihatinkan lagi karena masih banyak para wajib zakat yang tidak peduli pada badan pengelola zakat resmi. Mereka cenderung menyalurkan zakat sesuai keinginan sendiri.
"Untuk itu, diharapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kaltim terus melaksanakan program unggulan Zakat Community Development (ZCD) yang sejalan dengan program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Program ini juga dalam rangka mencerdaskan rakyat, meningkatkan ketahanan iman, menyejahterakan rakyat dan mendukung transformasi mental," kata Awang Faroek Ishak, belum lama ini.
Menurut Awang Faroek program ZCD adalah program pengembangan komunitas dengan mengintegrasikan aspek sosial, pendidikan, kesehatan, agama, lingkungan dan aspek sosial lainnya, serta aspek ekonomi secara komprehensif yang pendanaan utamanya bersumber dari zakat, infak dan sedekah sehingga terwujud masyarakat sejahtera dan mandiri.
"Tujuan utama program ZCD adalah menumbuhkan kesadaran dan kepedulian mustahik/penerima manfaat tentang kehidupan yang berkualitas. Serta menciptakan program pemberdayaan yang berkelanjutan dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat," ujarnya.
Ditambahkan, di Kaltim program ZCD sukses dilaksanakan di Kabupaten Berau yang mengusahakan perkebunan kedelai, peternakan kambing dan ayam, serta hidran umum air minum. Di Balikpapan dengan program unggulan perkebunan buah naga, cabai hibrida dan pepaya mini.
"Sementara itu ZCD di Kabupaten Kutai Timur dengan program unggulan pembagian 700 ekor kambing etawa sebagai modal usaha produktif bagi mustahiq zakat pada 13 desa, setiap desa sebanyak 50 ekor kambing," kata Awang.
Menurutnya, apabila potensi zakat dapat digalang dan dikelola secara baik, maka dana tersebut akan dapat menjadi dana alternatif untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang dialami oleh umat Islam di daerah ini.
Untuk itu, gubernur berharap agar lembaga pengelola Baznas provinsi dan kabupaten/kota dapat lebih ditingkatkan peranannya dan harus mampu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait, tidak terkecuali dengan para camat, kepala desa, kepala kampung, ketua RT, tokoh masyarakat, ulama dan pihak lainnya agar setiap permasalahan yang terjadi dapat dicarikan jalan pemecahannya. (mar/sul/hmsprov)
05 Oktober 2019 Jam 14:02:42
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
01 April 2019 Jam 22:39:20
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
08 Oktober 2018 Jam 17:36:01
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
22 April 2020 Jam 19:21:26
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
11 November 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
24 Maret 2022 Jam 21:51:43
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
11 November 2022 Jam 18:13:21
Kegiatan Silaturahmi
20 Januari 2022 Jam 15:47:15
Aspirasi Masyarakat
08 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
19 Juli 2021 Jam 15:56:20
Berita Acara
11 Juni 2021 Jam 08:17:33
Kegiatan Silaturahmi