Kalimantan Timur
Guna Meningkatkan Alokasi Anggaran Daerah.Wagub Minta DBH CPO Bisa Masuk UU Perkelapasawitan

Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi

SAMARINDA - Dinilai memiliki potensi sumber kelapa sawit yang besar di Indonesia, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim H Hadi Mulyadi meminta agar dana bagi hasil (DBH) Crude Palm Oil (CPO) bisa masuk dalam Undang-Undang (UU) Perkelapasawitan bahkan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Pasalnya sejak 2009-2014 sudah dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim tentang Revisi UU HKPD. Tetapi dari 2014 hingga sekarang di DPR RI Revisi UU HKPD tersebut tidak dibahas.

"Kami berharap aspirasi ini bisa masuk di UU HKPD atau UU Perkelapasawitan. Karena, sangat membantu daerah mendapatkan uang lebih besar. Apabila betul-betul ada kejelasan dan disetujui DBH CPO masuk dalam UU revisi ini," kata Hadi Mulyadi, di Kantor KPPN Samarinda, Jalan M Yamin Samarinda, Senin (8/4/2019).

Hadi memahami secara politis, apabila ini disetujui dan dibahas. Maka di luar Pulau Jawa akan meminta tambahan DBH yang lain termasuk Migas. Tetapi, anggota DPR RI asal Pulau Jawa maupun DKI tentu tidak menginginkan adanya tambahan DBH di luar Pulau Jawa. "Kami berharap UU HKPD maupun Perkelapasawitan bisa dibantu melalui Kementerian Keuangan. Sehingga rakyat sejahtera," jelasnya.

Pesan ini ujar Hadi merupakan aspirasi rakyat Kaltim yang wajib disampaikan. Selain penyumbang devisa negara terbesar melalui migas dan batubara. Juga, potensi subsektor kelapa sawit yang sangat menjanjikan bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Apabila aspirasi itu menjadi perhatian serius Menteri Keuangan Sri Mulyani. Maka, ujar Hadi, rakyat Kaltim sangat mengapresiasi yang tinggi atas perjuangan tersebut. "Jika aspirasi ini didukung Kementerian Keuangan untuk disampaikan ke DPR RI. Kami yakin jajaran Kemenkeu mendapat pahala yang sangat luar biasa. Karena telah berjuang untuk rakyat," jelasnya. (jay/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation