BALIKPAPAN - Sebagai PNS, guru wajib disiplin dalam bekerja. Apalagi setelah diambil atau diangkat sumpah dan janji menjadi PNS. PNS merupakan abdi masyarakat yang diharapkan dapat memberi pelayanan terbaik terhadap masyarakat. "Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang peraturan disiplin PNS jelas diterangkan. Namun demikian, mekanismenya akan kita atur agar PNS, khususnya guru disiplin bekerja sesuai aturan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Hj Arsiningsih di Balikpapan, Rabu (15/11).
Meski begitu, Pemprov Kaltim terus berupaya bagaimana membangun mekanisme yang baik untuk dilaksanakan seluruh PNS terutama guru. Contoh, ada guru dalam sebulan tiga atau empat hari tidak turun tanpa keterangan. Ternyata guru tersebut sakit tanpa ada yang memberikan informasi. Hal ini tentu harus dijelaskan bagaimana menyelesaikan permasalahannya. Sehingga guru juga tidak dinilai tidak hadir atau tidak mengajar karena tidak memberi alasan yang jelas. "Aturan kan sudah jelas. Jam berapa PNS atau guru wajib masuk dan pulang. Bagaimana mekanisme mereka jika tidak turun kerja. Terpenting adalah komunikasi. Artinya ada informasi yang bisa diterima dengan jelas," jelasnya.
Ardiningsih meminta, jangan sampai pecah ban kendaraan menjadi alasan rutin atau tidak absen online, lalu guru dianggap tidak hadir. Selama alasan-alasan guru bisa dipertanggungjawabkan dan ada bukti klarifikasi, guru tersebut tentu tidak bisa disalahkan. "Kami minta ikuti saja aturan. Disiplin bekerja. Insyaallah pemerintah memberikan yang terbaik bagi PNS, termasuk guru. Baik kesejahteraan maupun penghargaan. Yang jelas disiplin kerja dilaksanakan bukan untuk menghukum mereka tetapi perintah undang-undang. Mari bangun displin dengan komunikasi," tegasnya. (jay/sul/ri/humasprov)
26 April 2019 Jam 14:48:10
Pendidikan
12 September 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
17 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
28 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
24 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
15 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
21 Juni 2022 Jam 22:03:32
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:59:00
Gubernur Kaltim
21 Juni 2022 Jam 21:55:43
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Juni 2022 Jam 21:52:04
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:36:40
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
22 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
10 Februari 2020 Jam 21:26:09
Sumber Daya Manusia
01 Desember 2019 Jam 11:28:48
Lingkungan Hidup
12 Juni 2017 Jam 10:38:13
Kegiatan Silaturahmi