Kalimantan Timur
Guru Harus Disiplin

 

BALIKPAPAN - Sebagai PNS, guru  wajib disiplin dalam bekerja. Apalagi setelah diambil atau diangkat sumpah dan janji menjadi PNS. PNS merupakan abdi masyarakat yang diharapkan dapat memberi pelayanan terbaik terhadap masyarakat. "Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang peraturan disiplin PNS jelas diterangkan. Namun demikian, mekanismenya akan kita atur agar PNS, khususnya guru disiplin bekerja sesuai aturan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Hj Arsiningsih di Balikpapan, Rabu (15/11).

 

Meski begitu, Pemprov Kaltim terus berupaya bagaimana membangun mekanisme yang baik untuk dilaksanakan seluruh PNS terutama guru. Contoh, ada guru dalam sebulan tiga atau empat hari tidak turun tanpa keterangan. Ternyata guru tersebut sakit tanpa ada yang memberikan informasi. Hal ini tentu harus dijelaskan bagaimana menyelesaikan permasalahannya. Sehingga guru juga tidak dinilai tidak hadir atau tidak mengajar karena tidak memberi alasan yang jelas. "Aturan kan sudah jelas. Jam berapa PNS atau guru wajib masuk dan pulang. Bagaimana mekanisme mereka jika tidak turun kerja. Terpenting adalah komunikasi. Artinya ada informasi yang bisa diterima dengan jelas," jelasnya.

 

Ardiningsih meminta, jangan sampai pecah ban kendaraan menjadi alasan rutin atau tidak absen online, lalu guru dianggap tidak hadir. Selama alasan-alasan guru bisa dipertanggungjawabkan dan ada bukti klarifikasi, guru tersebut tentu tidak bisa disalahkan. "Kami minta ikuti saja aturan. Disiplin bekerja. Insyaallah pemerintah memberikan yang terbaik bagi PNS, termasuk guru. Baik kesejahteraan maupun penghargaan. Yang jelas disiplin kerja dilaksanakan bukan untuk menghukum mereka tetapi perintah undang-undang. Mari bangun displin dengan komunikasi," tegasnya. (jay/sul/ri/humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation